Cegah Antraks, Disnak Ciamis Tingkatkan Pengawasan Sapi
A
A
A
CIAMIS - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis kini meningkatkan pengawasan hewan ternak sapi, khususnya dari wilayah Jawa Tengah. Hal ini |terkait dengan munculnya kasus 16 orang terindikasi virus antraks di Kulon Progo, DIY.
Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar merupakan pintu masuk pengiriman ternak sapi untuk wilayah Ciamis maupun yang menuju wilayah Bandung dan Jakarta.
Kabid Keswan, Ikan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Retti Nugrahawati mengaku pihaknya telah memberikan imbauan melalui surat edaran kepada UPTD Pasar Ternak untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak. Terlebih sapi yang dibutuhkan Ciamis dominan didatangkan dari wilayah Jawa Tengah.
"Pengawasan harus ditingkatkan, monitoring dan sosialisasi. Juga melakukan pemeriksaan postmortem dan antemortem, jadi ternak yang masuk ke Ciamis khususnya dari Jawa di pasar ternak akan diperiksa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Yos Sudarso Ciamis Selasa (24/1/2017).
Saat ini, di Kabupaten Ciamis ada lima pasar hewan ternak antara lain di Kecamatan Rancah, Kecamatan Ciamis, Kecamatan Banjarsari, dan Kecamatan Pamarican. Rumah potong hewan yang aktif hanya ada di Ciamis dan Banjarsari.
"Jadi sapi yang datang dari luar Ciamis baik dari Jawa maupun daerah lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari instansi terkait di wilayahnya. Kalau tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat maka akan diperiksa ulang," tegasnya.
Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar merupakan pintu masuk pengiriman ternak sapi untuk wilayah Ciamis maupun yang menuju wilayah Bandung dan Jakarta.
Kabid Keswan, Ikan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Retti Nugrahawati mengaku pihaknya telah memberikan imbauan melalui surat edaran kepada UPTD Pasar Ternak untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak. Terlebih sapi yang dibutuhkan Ciamis dominan didatangkan dari wilayah Jawa Tengah.
"Pengawasan harus ditingkatkan, monitoring dan sosialisasi. Juga melakukan pemeriksaan postmortem dan antemortem, jadi ternak yang masuk ke Ciamis khususnya dari Jawa di pasar ternak akan diperiksa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Yos Sudarso Ciamis Selasa (24/1/2017).
Saat ini, di Kabupaten Ciamis ada lima pasar hewan ternak antara lain di Kecamatan Rancah, Kecamatan Ciamis, Kecamatan Banjarsari, dan Kecamatan Pamarican. Rumah potong hewan yang aktif hanya ada di Ciamis dan Banjarsari.
"Jadi sapi yang datang dari luar Ciamis baik dari Jawa maupun daerah lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari instansi terkait di wilayahnya. Kalau tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat maka akan diperiksa ulang," tegasnya.
(zik)