Sepekan, Imigrasi Jateng Tangkap 32 WNA China Ilegal

Senin, 23 Januari 2017 - 08:20 WIB
Sepekan, Imigrasi Jateng Tangkap 32 WNA China Ilegal
Sepekan, Imigrasi Jateng Tangkap 32 WNA China Ilegal
A A A
SEMARANG - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas Imigrasi Jawa Tengah menangkap 32 warga negara China dan 3 warga negara Malaysia. Mereka diamankan karena tinggal secara ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.

Informasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, warga negara asing yang ditangkap tersebar di berbagai daerah. Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang menangkap 3 WNA ilegal yang bekerja di pabrik tripleks, dua warga Cina dan satu warga Malaysia.

Kemudian Kanim Pati menangkap 3 WNA asal China, Kanim Solo menangkap 1 WNA asal Malaysia, Kanim Wonosobo menangkap 1 WNA asal Malaysia. Kemudian Kanim Pemalang menangkap 27 WNA ilegal, semuanya asal China.
“Untuk Kanim Cilacap sejauh ini masih nihil. Nanti endingnya deportasi,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, pada 22 Januari 2017.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah menambahkan, dari total 35 WNA yang ditangkap, tiga di antaranya hasil tangkapan Kanim Pati sudah dideportasi. Sisanya menyusul dideportasi sekaligus dilakukan pencekalan (tidak boleh masuk Indonesia).

“Pencekalan ini minimal 6 bulan dan bisa diperpanjang. Mereka dianggap sebagai orang yang tidak menghormati peraturan perundangan di Indonesia,” tegas Diah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1231 seconds (0.1#10.140)