SPG Cantik Ini Nyambi Jualan Narkoba di Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Perempuan cantik berinisial KAT (21) dibekuk polisi saat akan bertransaksi sabu-sabu seharga Rp1,5 juta di Jalan Tengku Umar, Denpasar, sekira pukul 22.15 Wita, Selasa 18 Januari 2017 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan bernama KAT yang biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar.
“Pelaku kami tangkap saat dia mau bertransaksi di Jalan Tengku Umar. Barang buktinya disembunyikan di sepatunya sebelah kiri warna hitam,” katanya di Denpasar, Minggu (22/1/2017).
KAT mengaku mendapat sabu dari orang yang berinisial JBG yang berada di LP Kerobokan. Perempuan yang bekerja sebagai SPG ini belum pernah dihukum atau masuk penjara. “Baru kali ini dia tertangkap,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menangkap sopir tangki air berinisial WAR (34). “Untuk pelaku yang kedua ini dia biasanya mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kuta Selatan,” paparnya.
Pelaku diamankan dikosnya di Jalan Pura Masyuka Unggasan, Kuta Selatan, Badung sekira pukul 14.30 Wita pada 17 Januari 2017 lalu. Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket sabu di tas pinggang.
WAR mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama WND yang keberadaannya tidak diketahui. Satu paket sabu rencananya akan dijual kembali seharga Rp500 ribu.
Pihaknya juga menangkap KAR (36) seorang debt collectors salah satu finance di Denpasar. “Untuk tersangka ketiga ini dia pengguna saja, tidak mengedarkan narkoba. Dia membeli sabu itu seharga Rp650 ribu kepada seseorang berinisial PTS yang saat ini ada di LP Kerobokan,” paparnya.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan bernama KAT yang biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar.
“Pelaku kami tangkap saat dia mau bertransaksi di Jalan Tengku Umar. Barang buktinya disembunyikan di sepatunya sebelah kiri warna hitam,” katanya di Denpasar, Minggu (22/1/2017).
KAT mengaku mendapat sabu dari orang yang berinisial JBG yang berada di LP Kerobokan. Perempuan yang bekerja sebagai SPG ini belum pernah dihukum atau masuk penjara. “Baru kali ini dia tertangkap,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menangkap sopir tangki air berinisial WAR (34). “Untuk pelaku yang kedua ini dia biasanya mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kuta Selatan,” paparnya.
Pelaku diamankan dikosnya di Jalan Pura Masyuka Unggasan, Kuta Selatan, Badung sekira pukul 14.30 Wita pada 17 Januari 2017 lalu. Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket sabu di tas pinggang.
WAR mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama WND yang keberadaannya tidak diketahui. Satu paket sabu rencananya akan dijual kembali seharga Rp500 ribu.
Pihaknya juga menangkap KAR (36) seorang debt collectors salah satu finance di Denpasar. “Untuk tersangka ketiga ini dia pengguna saja, tidak mengedarkan narkoba. Dia membeli sabu itu seharga Rp650 ribu kepada seseorang berinisial PTS yang saat ini ada di LP Kerobokan,” paparnya.
(kri)