Resahkan Warga, 7 Pengamen Didenda Rp25 Ribu Dalam Sidang Tipiring
A
A
A
DEMAK - Polisi mengamankan tujuh pengamen yang biasa beroperasi di dekat lampu pengatur lalu lintas Jalur Lingkar Demak Jawa Tengah karena mengganggu kenyamanan warga.
Mereka lantas digiring ke Pengadilan Negeri Demak untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.
"Polisi memang rutin menggelar razia penyakit masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif. Nah saat tiba di lokasi, polisi mendapati pengamen-pengamen itu. Keberadaan mereka dikeluhkan warga utamanya pengendara jalan, karena kerap minta uang dengan memaksa," ujar Kabag Operasional Polres Demak, Kompol Sutomo, Selasa (17/1/2017).
Polisi pun mengamankan pengamen-pengamen jalanan tersebut untuk dibawa ke Mapolres Demak. Mereka diduga melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pengamen/Gelandangan dan Pengemis).
"Setelah didata, kami berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Demak untuk digelar sidang Tipiring. Terdapat tujuh pengamen yang kami amankan itu terdiri lima pria dan dua perempuan. Kebanyakan berasal dari Demak, dan satu orang beralamat Klaten," sebutnya.
Tujuh pengamen itu antara lain, Jamaludi Malik, Rudi Haryanto, Isnanto, Ayu Deviana, Indah Puji Lestari, dan Ibnu Bayu Pamungkas, yang tercatat sebagai warga Demak. Sedangkan seorang pengamen lainnya, Eko setiawan, merupakan warga Klaten.
"Pada sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan masing-masing pengamen membayar denda Rp25 ribu dan biaya perkara sebesar Rp1.000," pungkasnya.
Mereka lantas digiring ke Pengadilan Negeri Demak untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.
"Polisi memang rutin menggelar razia penyakit masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif. Nah saat tiba di lokasi, polisi mendapati pengamen-pengamen itu. Keberadaan mereka dikeluhkan warga utamanya pengendara jalan, karena kerap minta uang dengan memaksa," ujar Kabag Operasional Polres Demak, Kompol Sutomo, Selasa (17/1/2017).
Polisi pun mengamankan pengamen-pengamen jalanan tersebut untuk dibawa ke Mapolres Demak. Mereka diduga melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pengamen/Gelandangan dan Pengemis).
"Setelah didata, kami berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Demak untuk digelar sidang Tipiring. Terdapat tujuh pengamen yang kami amankan itu terdiri lima pria dan dua perempuan. Kebanyakan berasal dari Demak, dan satu orang beralamat Klaten," sebutnya.
Tujuh pengamen itu antara lain, Jamaludi Malik, Rudi Haryanto, Isnanto, Ayu Deviana, Indah Puji Lestari, dan Ibnu Bayu Pamungkas, yang tercatat sebagai warga Demak. Sedangkan seorang pengamen lainnya, Eko setiawan, merupakan warga Klaten.
"Pada sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan masing-masing pengamen membayar denda Rp25 ribu dan biaya perkara sebesar Rp1.000," pungkasnya.
(nag)