Imigrasi Tanjunguban Tangkap 40 TKA Ilegal
A
A
A
BINTAN - Imigrasi Kelas II Tanjunguban menangkap 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan sebuah hotel/resort di kawasan pariwisata Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (17/1/2017) siang.
40 TKA itu diketahui pihak Imigrasi karena ternyata perusahaan yang mempekerjakan mereka tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban Suhendra mengatakan, TKA ilegal yang diamankan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Semua TKA yang bekerja hanya memiliki visa Kartu Izin Tinggal Terbatas, (Kitas) serta Izin tinggal kunjungan.
"Kami menemukan sebanyak 40 orang asing yang bekerja melanggar aturan, setelah dicek ternyata benar," kata Suhendra.
Para TKA yang berhasil diamankan, katanya, berasal dari beberapa negara di antaranya Perancis, Taiwan, Selandia Baru, Zimbabwe, India, Malaysia, Senegal, Mexico, Inggris, Australia, Filipina, dan Afrika Selatan. "Ada juga dari Tiongkok, Jepang, Thailand, Turki, serta India," ujarnya.
Kini, ke-40 TKA dari berbagai negara itu diamankan pihak Imigrasi Tanjunguban guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, paspor dari masing-masing TKA ilegal ditahan pihak Imigrasi.
Suhendra mengaku, penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian tetap dilanjutkan. Bila terbukti bersalah, 40 TKA ilegal itu akan dideportasi dari Indonesia sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
40 TKA itu diketahui pihak Imigrasi karena ternyata perusahaan yang mempekerjakan mereka tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban Suhendra mengatakan, TKA ilegal yang diamankan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Semua TKA yang bekerja hanya memiliki visa Kartu Izin Tinggal Terbatas, (Kitas) serta Izin tinggal kunjungan.
"Kami menemukan sebanyak 40 orang asing yang bekerja melanggar aturan, setelah dicek ternyata benar," kata Suhendra.
Para TKA yang berhasil diamankan, katanya, berasal dari beberapa negara di antaranya Perancis, Taiwan, Selandia Baru, Zimbabwe, India, Malaysia, Senegal, Mexico, Inggris, Australia, Filipina, dan Afrika Selatan. "Ada juga dari Tiongkok, Jepang, Thailand, Turki, serta India," ujarnya.
Kini, ke-40 TKA dari berbagai negara itu diamankan pihak Imigrasi Tanjunguban guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, paspor dari masing-masing TKA ilegal ditahan pihak Imigrasi.
Suhendra mengaku, penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian tetap dilanjutkan. Bila terbukti bersalah, 40 TKA ilegal itu akan dideportasi dari Indonesia sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(zik)