Jadi Tersangka Calo CPNS, Anggota DPRD Bengkulu Bakal Dinonaktifkan

Selasa, 17 Januari 2017 - 21:42 WIB
Jadi Tersangka Calo CPNS, Anggota DPRD Bengkulu Bakal Dinonaktifkan
Jadi Tersangka Calo CPNS, Anggota DPRD Bengkulu Bakal Dinonaktifkan
A A A
BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, SE yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera dinonaktifkan sebagai anggota dewan oleh Badan Kehormatan DPRD setempat. Langkah ini dilakukan mengingat SE telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu.

"Akan segera kita nonaktifkan sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan calo penerimaan CPNS oleh penyidik Polda Bengkulu," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, di Bengkulu, Selasa (17/01/2017).

Tantawi mengatakan, penonaktifan anggota DPRD yang bermasalah sesuai dengan ketentuan, aturan dan tata tertib dewan. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat segera menggelar rapat untuk menonaktifkan politisi dari PPP tersebut karena sudah menjadi tersangka dalam kasus calo CPNS.

"SE sudah dapat dinonaktifkan dari keanggotaan dewan karena statusnya sudah menjadi tersangka. Sesuai aturan bagi anggota DPRD menjadi tersangka sudah bisa dinonaktifkan," ujarnya.

Tantawi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan membenarkan SE sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihaknya menunda untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari anggota DPRD setempat.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah berkoordinasi dengan partai pengusung SH dan meminta segera memproses pergantian antar waktu (PAW).

"Parpol pengusung dalam hal ini PPP segera menarik anggotanya yang bermasalah dan mengirimkan surat koordinasi ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu untuk penggantian sehingga dapat digelar paripurna PAW dalam waktu dekat," ujarnya.

Seperti diketahui oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu, SE dilaporkan masyarakat ke Polda setempat karena diduga melakukan penipuan mengambil sejumlah uang dari masyarakat untuk menjadi CPNS.

Namun, masyarakat yang diduga uangnya sudah diambil SE tidak diterima sebagai CPNS di Pemprov Bengkulu dan uang tersebut ketika ditagih korban tidak kunjung kembali. Sehingga kasus ini dilaporan korban ke Polda Bengkulu.

Atas laporan tersebut, anggota DPRD dari PPP ini diperiksa penyidik Polda Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun jumlah uang yang ditarik tersangka dari korban mencapai ratusan juta rupiah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)