Terdampak Pergerakan Tanah, Relokasi Warga Cikatomas Terkendala Administrasi

Senin, 16 Januari 2017 - 13:04 WIB
Terdampak Pergerakan...
Terdampak Pergerakan Tanah, Relokasi Warga Cikatomas Terkendala Administrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Rencana relokasi bagi warga Cikatomas, RT 05/10, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat dan Kampung Bale Kambang, Desa Cirawa Mekar, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang terkena dampak pergerakan tanah ke hunian sementara (huntara) masih harus menunggu proses administrasi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saat ini masih proses di BNPB untuk Huntara. Terakhir kami masih melengkapi adminitrasi, karena terputus tahun anggaran. Mudahan-mudahan secepatnya selesai," ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB Barat Dicky Maulana, Senin (16/1/2016).

Diki mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan anggaran setiap kepala keluarga (KK) untuk huntara sebesar Rp25 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk bangunan dengan konsep rumah tumbuh atau rumah yang pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan data terakhir, kata Diki, ada 40 Kepala Keluarga yang harus direlokasi ke huntara. Sedangkan untuk lokasi huntara sendiri, lanjut Diki, lokasinya masih memanfaatkan tanah desa yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal asal. "Realisasi nanti bergantung pada BNPB dan lokasinya masih di Desa Citatah. Proposal masih dikaji oleh BNPB," ujar Diki.

Seperti diketahui, pascapergerakan tanah yang terjadi, Jumat (18/11/2016) malam, di Kampung Cikatomas, RT 05/10, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, dan Kampung Bale Kambang, Desa Cirawa Mekar, Kecamatan Cipatat, KBB, warga terdampak terpaksa harus menempati huntara untuk 2 tahun ke depan. Keputusan itu diambil setelah keluar hasil kajian dari Badan Geologi Jawa Barat yang menyatakan, lokasi permukiman warga terdampak sudah tidak layak lagi dijadikan sebagai tempat tinggal.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8616 seconds (0.1#10.140)