Patroli Sabhara Tangkap Pengedar Sabu di Palembang

Rabu, 11 Januari 2017 - 19:56 WIB
Patroli Sabhara Tangkap...
Patroli Sabhara Tangkap Pengedar Sabu di Palembang
A A A
PALEMBANG - Aparat kepolisian terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Meski tidak dilakukan secara besar-besaran, namun upaya patroli rutin yang dilakukan selama ini dinilai cukup efektif dalam mengatasi kasus narkoba.

Hal ini terbukti dengan penangkapan terhadap tersangka Agustian (22), pengedar narkoba yang tercatat sebagai warga Jalan Pangkalan Benteng Perumahan Griya Gading Pesona Blok Q RT 091/023 Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka harus digelandang tim patroli Satuan Sabhara Polresta Palembang, setelah tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu-sabu di balik jaket yang dikenakannya.

Diketahui, penangkapan tersangka bermula saat anggota Satuan Sabhara Polresta Palembang melakukan patorli rutin di kawasan Jalan Singkil, Palembang.

Ketika itu, tersangka yang diduga hendak mengantarkan satu paket sabu ke pelanggan itu pun melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Berdasarkan kecurigaan itu pula, petugas pun melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tersangka hendak melarikan diri ketika melihat petugas. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran," ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2016).

Setelah laju kendaraannya berhasil dihentikan, tersangka pun terlihat gugup dan gemetar. Bahkan, ketika itu tersangka juga sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti dan menginjaknya.

"Tersangka mencoba membuang barang bukti dari balik jaketnya, namun diketahui anggota. Saat itu anggota menemukan satu paket kecil yang diduga sabu diinjak tersangka," terang Andi.

Bersama barang bukti sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BG 4834 JAK yang digunakannya, tersangka akhirnya diamankan ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tindak lanjutnya dilakukan Satres Narkoba Polresta Palembang. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Agustian membantah jika dirinya merupakan seorang pengedar. Menurutnya, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar di kawasan Jalan Gersik.

"Cuma untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual. Biar semangat kerja. Saya beli seharga Rp100 ribu," singkatnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)