Empat Tahun Buron, Pembunuh Sadis Dibekuk Polisi
Senin, 09 Januari 2017 - 22:20 WIB
Empat Tahun Buron, Pembunuh Sadis Dibekuk Polisi
A
A
A
MERANGIN - Setelah buron selama empat tahun dalam kasus pembunuhan Candra Wijaya (35) warga Kabupaten Muko–Muko, Bengkulu akhirnya dibekuk polisi.
Candra menjadi buronan Polres Merangin, Jambi atas pembunuhan seorang nenek renta bernama Normi (61) warga Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu kabupaten Merangin, Jambi Pada 2 Agustus 2013 lalu.
Pelaku berhasil di bekuk anggota Sat Reskrim Polres Muko-Muko bekerja sama dengan anggota Satreskrim Polres Merangin Senin (9/1/2017).
Tertangkapnya pelaku pembunuhan bernama Candra Wijaya di Kabupaten Muko – Muko di benarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro saat di bincangi awak media. Kapolres mengatakan jika pelaku di tangkap oleh Sat Reskrim Muko-Muko bekerja sama dengan anggotanya.
"Betul ada buronan kita yang di tangkap oleh Sat Reskrim Muko- Muko, tersangka adalah DPO dalam kasus pembunuhan empat tahun yang lalu di Desa Birun,Kecamatan Pangkalan Jambu," ungkap AKBP Aman Guntoro, Senin(9/1/2017).
Kapolres juga mengatakan, saat ini anggotanya tengah melakukan penjemputan tersangka ke Polres Muko-Muko dan selanjutnya di bawa kepolres Merangin guna melanjutkan kasusnya.
"Tersangka masih di Polres Muko-Muko, dan hari ini kita akan menjemput tersangka untuk di bawa ke merangin," tutur Kapolres.
Kasus pembunuhan yang di lakukan Candra Wijaya terjadi pada Jumaat tanggal 2 Agustus 2013 lalu, dimana saat itu korban bernama Normi(61) tewas dengan kondisi leher nyaris putus akibat sabetan senjata tajam di dalam kamarnya.
Bahkan senjata tajam yang di gunakan untuk menggorok korbanpun masih menempel di leher koran.
Saat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian menemukan senjata tajam jenis Golok dan kapak dan juga di temukan sepatu dan jeket yang di duga milik pelaku.
Setelah sekian lama penyelidikan, pihak kepolisian baru menemukan Candra wijaya sebagai pelakunya, namun saat penangkapan tersangka melarikan diri.
Candra menjadi buronan Polres Merangin, Jambi atas pembunuhan seorang nenek renta bernama Normi (61) warga Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu kabupaten Merangin, Jambi Pada 2 Agustus 2013 lalu.
Pelaku berhasil di bekuk anggota Sat Reskrim Polres Muko-Muko bekerja sama dengan anggota Satreskrim Polres Merangin Senin (9/1/2017).
Tertangkapnya pelaku pembunuhan bernama Candra Wijaya di Kabupaten Muko – Muko di benarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro saat di bincangi awak media. Kapolres mengatakan jika pelaku di tangkap oleh Sat Reskrim Muko-Muko bekerja sama dengan anggotanya.
"Betul ada buronan kita yang di tangkap oleh Sat Reskrim Muko- Muko, tersangka adalah DPO dalam kasus pembunuhan empat tahun yang lalu di Desa Birun,Kecamatan Pangkalan Jambu," ungkap AKBP Aman Guntoro, Senin(9/1/2017).
Kapolres juga mengatakan, saat ini anggotanya tengah melakukan penjemputan tersangka ke Polres Muko-Muko dan selanjutnya di bawa kepolres Merangin guna melanjutkan kasusnya.
"Tersangka masih di Polres Muko-Muko, dan hari ini kita akan menjemput tersangka untuk di bawa ke merangin," tutur Kapolres.
Kasus pembunuhan yang di lakukan Candra Wijaya terjadi pada Jumaat tanggal 2 Agustus 2013 lalu, dimana saat itu korban bernama Normi(61) tewas dengan kondisi leher nyaris putus akibat sabetan senjata tajam di dalam kamarnya.
Bahkan senjata tajam yang di gunakan untuk menggorok korbanpun masih menempel di leher koran.
Saat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian menemukan senjata tajam jenis Golok dan kapak dan juga di temukan sepatu dan jeket yang di duga milik pelaku.
Setelah sekian lama penyelidikan, pihak kepolisian baru menemukan Candra wijaya sebagai pelakunya, namun saat penangkapan tersangka melarikan diri.
(nag)