Tahanan Narkoba Ketahuan Kantongi Sabu 9,75 Gram

Senin, 09 Januari 2017 - 08:01 WIB
Tahanan Narkoba Ketahuan...
Tahanan Narkoba Ketahuan Kantongi Sabu 9,75 Gram
A A A
DELISERDANG - Grogi saat berjalan, seorang tahanan kasus narkoba, Abdul Razak (34) ketahuan mengantongi sabu-sabu seberat 9,75 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam.

Namun, berkat kejelian petugas Lapas Klas II B Lubuk Pakam, warga Perumahan PT Pamina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Kepala Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Enget P Manik menerangkan Abdul Razak diamankan saat sedang dilakukan razia.

Awalnya Abdul Razak terlihat grogi saat berjalan di depan KPLP. Melihat hal itu, Sangapta Surbakti pun memanggil Abdul Razak dan dilakukan penggeledahan.

Dari kantong celana sebelah kanan tahanan narkoba itu ditemukan sepaket sabu seberat 9,75 gram dan uang tunai sebesar Rp200.000 dari kantong sebelah kanannya. Guna pemeriksaan dan pengembangan, Abdul Razak diamankan ke ruangan KPLP.

Usai mendapatkan barang bukti sabu, kamar Abdul Razak di Blok IV Dahlia dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 11 lembar plastik klip kosong ditemukan dalam kamar yang dihuni Abdul Razak.

Saat diintrogasi, kepada petugas Abdul Razak mengaku sabu itu diterima dari Ferry warga Gang Jati, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam yang diselipkan dalam nasi.

"Abdul Razak mengaku jika sabu itu diterima dari Fery dan baru pertama kali menerima sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Abdul Razak diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).

Sedangkan Abdul Razak kepada wartawan di Satuan Narkoba Polres Deliserdang mengaku Fery dikenalnya saat sama-sama menghuni Lapas Lubuk Pakam.

"Fery bebas tahun 2015 lalu karena terjerat kasus Narkoba. Saat itu aku terjerat kasus penganiayaan. Baru pertama kali aku menerima sabu dari si Fery," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menegaskan dari pengakuan Abdul Razak jika sabu laku maka dia menyetor seharga Rp700.000 per gram kepada Fery.

"Akibat perbuatan itu, Abdul Razak dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Cegah Narkoba Dikendali...
Cegah Narkoba Dikendali Lapas, Petugas Amankan Puluhan Ponsel Warga Binaan
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Kelabuhi Petugas Lapas...
Kelabuhi Petugas Lapas Bandung, Tiga Pembesuk Bawa Narkoba dan Obat Terlarang dalam Kue Kering
Mau Keramas Ya Mas!...
Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Razia Narkoba Dalam...
Razia Narkoba Dalam Lapas
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
2 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
3 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
3 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
3 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
4 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved