Tahanan Narkoba Ketahuan Kantongi Sabu 9,75 Gram

Senin, 09 Januari 2017 - 08:01 WIB
Tahanan Narkoba Ketahuan...
Tahanan Narkoba Ketahuan Kantongi Sabu 9,75 Gram
A A A
DELISERDANG - Grogi saat berjalan, seorang tahanan kasus narkoba, Abdul Razak (34) ketahuan mengantongi sabu-sabu seberat 9,75 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam.

Namun, berkat kejelian petugas Lapas Klas II B Lubuk Pakam, warga Perumahan PT Pamina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini berhasil diamankan bersama barang buktinya.

Kepala Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Enget P Manik menerangkan Abdul Razak diamankan saat sedang dilakukan razia.

Awalnya Abdul Razak terlihat grogi saat berjalan di depan KPLP. Melihat hal itu, Sangapta Surbakti pun memanggil Abdul Razak dan dilakukan penggeledahan.

Dari kantong celana sebelah kanan tahanan narkoba itu ditemukan sepaket sabu seberat 9,75 gram dan uang tunai sebesar Rp200.000 dari kantong sebelah kanannya. Guna pemeriksaan dan pengembangan, Abdul Razak diamankan ke ruangan KPLP.

Usai mendapatkan barang bukti sabu, kamar Abdul Razak di Blok IV Dahlia dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 11 lembar plastik klip kosong ditemukan dalam kamar yang dihuni Abdul Razak.

Saat diintrogasi, kepada petugas Abdul Razak mengaku sabu itu diterima dari Ferry warga Gang Jati, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam yang diselipkan dalam nasi.

"Abdul Razak mengaku jika sabu itu diterima dari Fery dan baru pertama kali menerima sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Abdul Razak diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).

Sedangkan Abdul Razak kepada wartawan di Satuan Narkoba Polres Deliserdang mengaku Fery dikenalnya saat sama-sama menghuni Lapas Lubuk Pakam.

"Fery bebas tahun 2015 lalu karena terjerat kasus Narkoba. Saat itu aku terjerat kasus penganiayaan. Baru pertama kali aku menerima sabu dari si Fery," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain menegaskan dari pengakuan Abdul Razak jika sabu laku maka dia menyetor seharga Rp700.000 per gram kepada Fery.

"Akibat perbuatan itu, Abdul Razak dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Cegah Narkoba Dikendali...
Cegah Narkoba Dikendali Lapas, Petugas Amankan Puluhan Ponsel Warga Binaan
Kelabuhi Petugas Lapas...
Kelabuhi Petugas Lapas Bandung, Tiga Pembesuk Bawa Narkoba dan Obat Terlarang dalam Kue Kering
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Mau Keramas Ya Mas!...
Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Razia Narkoba Dalam...
Razia Narkoba Dalam Lapas
Berita Terkini
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
11 menit yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
34 menit yang lalu
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
4 jam yang lalu
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
4 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Tanaman Narkoba...
Mengenal Tanaman Narkoba Kratom dan Berbagai Khasiatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved