Tak Kantongi IMB, Pembangunan Hotel Ini Nekat Jalan Terus
A
A
A
YOGYAKARTA - Proyek bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Tegal Melati RT23/RW07, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, menuai sorotan. Selain adanya penolakan oleh seorang warga yang memiliki bangunan tepat di samping lokasi proyek, bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai hotel delapan lantai itu ternyata tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono membenarkan status bangunan tak ber-IMB tersebut.
Diungkapkannya, awal mula investor mengajukan permohonan IMB untuk bangunan satu lantai. Ketika itu persyaratan dinilai telah lengkap sehingga Dinas Perizinan memutuskan menerbitkan IMB.
Namun setelah IMB diterbitkan, ternyata pembangunan tak sesuai dengan perencanaan awal. "Pengajuan awal bangunan satu lantai, tapi ternyata akan dibangun delapan lantai sebagai hotel. Jadi akhir Desember kemarin kami cabut IMB-nya," jelas Setiono, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).
Jika ternyata proyek pembangunan tetap berjalan, Setiono memastikan bangunan itu tak berizin alias ilegal. Sebabnya, investor belum mengajukan permohonan IMB ulang.
Jikapun ada pengajuan IMB, Setiono kembali memastikan tak bisa diproses mengingat akhir tahun lalu wali kota memutuskan memperpanjang moratorium pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta hingga 31 Desember 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
"Jadi setelah mencabut IMB-nya, kami belum pernah mengeluarkan IMB baru. Apalagi saat ini ada perpanjangan moratorium," tandasnya.
Pantauan di lokasi pembangunan hotel, proses pembangunan tampak tertutup. Di sisi depan dipasang pagar seng setinggi lebih dari dua meter. Tak ditemukan papan informasi pekerjaan maupun data IMB yang lazim dipasang jika ada pekerjaan proyek bangunan.
Ketika KORAN SINDO mencoba konfirmasi ke penanggungjawab proyek, seorang sekuriti mencegat di depan pagar. "Hari ini pada libur semua mas, besok saja. Ini sudah ada IMBnya," ujarnya.
Akan tetapi sempat terlihat para pekerja beraktivitas. Pondasi bangunan dari beton sudah tampak berdiri. "Dilarang masuk mas, besok saja ya," imbuh sang sekuriti.
Sementara itu, di sisi utara lokasi proyek, terpasang sebuah spanduk bertuliskan 'Hentikan Bangunan Hotel!! Melanggar Perijinan IMB' tertanda warga tetangga. Ketua RT23, Suparno mengungkapkan jika spanduk tersebut bukan warganya yang memasang.
Sebabnya, sekitar 80 kepala keluarga yang bermukim tepat di belakang lokasi hotel yang baru dibangun itu sama sekali tidak keberatan atas pembangunan hotel yang nantinya akan bernama Grand Timoho.
"Warga tidak keberatan karena pihak hotel berjanji akan memberi kompensasi yang layak bagi warga dan membantu membangun infrastruktur kampung," kata Suparno, saat ditemui di kediamannya.
Suparno mengaku jika spanduk penolakan dipasang oleh pemilik bangunan samping hotel. Namun dia tidak mengetahui persis apa alasan pemilik bangunan tersebut tidak setuju ada pembangunan hotel. "Spanduk bukan warga kami yang pasang. Itu dipasang oleh pemilik bangunan di utara hotel," jelasnya.
Pihak pengelola hotel, lanjutnya, sejak pertengahan tahun lalu sudah melakukan sosialisasi kepada warga sebanyak tiga kali.
Meski demikian, Suparno juga tak menampik di awal sosialisasi memang ada pertanyaan seputar IMB karena hanya bangunan satu lantai.
Tapi seiring waktu, pengelola hotel mengaku telah memproses ulang IMB menjadi bangunan delapan lantai. "Awalnya bangunan satu lantai, tapi IMBnya sudah diperbaiki. Warga tidak mempermasalahkannya," timpalnya.
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono membenarkan status bangunan tak ber-IMB tersebut.
Diungkapkannya, awal mula investor mengajukan permohonan IMB untuk bangunan satu lantai. Ketika itu persyaratan dinilai telah lengkap sehingga Dinas Perizinan memutuskan menerbitkan IMB.
Namun setelah IMB diterbitkan, ternyata pembangunan tak sesuai dengan perencanaan awal. "Pengajuan awal bangunan satu lantai, tapi ternyata akan dibangun delapan lantai sebagai hotel. Jadi akhir Desember kemarin kami cabut IMB-nya," jelas Setiono, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).
Jika ternyata proyek pembangunan tetap berjalan, Setiono memastikan bangunan itu tak berizin alias ilegal. Sebabnya, investor belum mengajukan permohonan IMB ulang.
Jikapun ada pengajuan IMB, Setiono kembali memastikan tak bisa diproses mengingat akhir tahun lalu wali kota memutuskan memperpanjang moratorium pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta hingga 31 Desember 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
"Jadi setelah mencabut IMB-nya, kami belum pernah mengeluarkan IMB baru. Apalagi saat ini ada perpanjangan moratorium," tandasnya.
Pantauan di lokasi pembangunan hotel, proses pembangunan tampak tertutup. Di sisi depan dipasang pagar seng setinggi lebih dari dua meter. Tak ditemukan papan informasi pekerjaan maupun data IMB yang lazim dipasang jika ada pekerjaan proyek bangunan.
Ketika KORAN SINDO mencoba konfirmasi ke penanggungjawab proyek, seorang sekuriti mencegat di depan pagar. "Hari ini pada libur semua mas, besok saja. Ini sudah ada IMBnya," ujarnya.
Akan tetapi sempat terlihat para pekerja beraktivitas. Pondasi bangunan dari beton sudah tampak berdiri. "Dilarang masuk mas, besok saja ya," imbuh sang sekuriti.
Sementara itu, di sisi utara lokasi proyek, terpasang sebuah spanduk bertuliskan 'Hentikan Bangunan Hotel!! Melanggar Perijinan IMB' tertanda warga tetangga. Ketua RT23, Suparno mengungkapkan jika spanduk tersebut bukan warganya yang memasang.
Sebabnya, sekitar 80 kepala keluarga yang bermukim tepat di belakang lokasi hotel yang baru dibangun itu sama sekali tidak keberatan atas pembangunan hotel yang nantinya akan bernama Grand Timoho.
"Warga tidak keberatan karena pihak hotel berjanji akan memberi kompensasi yang layak bagi warga dan membantu membangun infrastruktur kampung," kata Suparno, saat ditemui di kediamannya.
Suparno mengaku jika spanduk penolakan dipasang oleh pemilik bangunan samping hotel. Namun dia tidak mengetahui persis apa alasan pemilik bangunan tersebut tidak setuju ada pembangunan hotel. "Spanduk bukan warga kami yang pasang. Itu dipasang oleh pemilik bangunan di utara hotel," jelasnya.
Pihak pengelola hotel, lanjutnya, sejak pertengahan tahun lalu sudah melakukan sosialisasi kepada warga sebanyak tiga kali.
Meski demikian, Suparno juga tak menampik di awal sosialisasi memang ada pertanyaan seputar IMB karena hanya bangunan satu lantai.
Tapi seiring waktu, pengelola hotel mengaku telah memproses ulang IMB menjadi bangunan delapan lantai. "Awalnya bangunan satu lantai, tapi IMBnya sudah diperbaiki. Warga tidak mempermasalahkannya," timpalnya.
(sms)