Empat Warga China Jadi Buruh Pabrik Kapur di Cirebon

Jum'at, 06 Januari 2017 - 16:39 WIB
Empat Warga China Jadi...
Empat Warga China Jadi Buruh Pabrik Kapur di Cirebon
A A A
CIREBON - Sedikitnya empat warga negara China diduga tinggal secara ilegal dan bekerja sebagai buruh pabrik kapur di Kabupaten Cirebon. Keempat warga negara China tersebut, saat ini sudah diamankan pihak kepolisian dan Imigrasi Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Raden Fajar Widjanarko, mengungkapkan, keempat warga negara China diamankan saat beraktivitas di sekitar pabrik kapur di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat diperiksa, mereka hanya dapat menunjukkan surat domisili, sehingga harus menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.

"Informasi dari warga, ada lima orang warga negara China. Namun, setelah kami telusuri, yang satu sudah pulang ke negaranya," kata Raden Fajar Widjanarko, Jumat (6/1/2017).

Raden Fajar menambahkan, keempat warga negara China yang diamankan bernama Zhang Hongmei, 43; Liu Meihua, 45; Sun Shuilai, 44; dan Sun Dongjie, 36. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui dokumen yang mereka miliki hanya untuk kunjungan wisata. Imigrasi juga memeriksa pihak sponsor yang mendatangkan warga negara China tersebut.

"Menurut paspor dan visa yang ada, mereka datang ke Indonesia sejak Agustus 2016. Namun, kedatangan mereka tercatat hanya untuk melakukan kunjungan bersifat sosial budaya. Nyatanya, mereka justru melakukan aktivitas produksi di suatu tempat yang menghasilkan suatu produk," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, mengaku, kecolongan atas penemuan empat warga negara China yang diduga tinggal secara ilegal. Dia pun berencana memanggil kepala desa (kuwu) maupun pihak berwenang yang memberi izin domisili.

"Ya, kami kecolongan. Kuwu atau yang berwenang memberikan surat domisili terhadap mereka akan kami panggil. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Bupati berjanji akan memperketat pemeriksaan dokumen izin tinggal warga negara asing, khususnya yang beraktivitas di Kabupaten Cirebon. Dia mengingatkan pemerintahan di kecamatan maupun kelurahan/desa, untuk melakukan deteksi dini atas keberadaan warga negara asing di daerah masing-masing.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0495 seconds (0.1#10.140)