Polda Jambi Tetapkan RZ Tersangka Kasus Penistaan Agama di Hotel Novita

Kamis, 05 Januari 2017 - 12:43 WIB
Polda Jambi Tetapkan...
Polda Jambi Tetapkan RZ Tersangka Kasus Penistaan Agama di Hotel Novita
A A A
JAMBI - Polda Jambi menetapkan satu tersangka dugaan penistaan agama berupa lafaz Allah pada miniatur hiasan Natal di Lobi Hotel Novita. Tersangka berinisial RZ adalah karyawan Hotel Novita Jambi.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 30 saksi, penyidik Polda jambi menemukan bukti-bukti berupa alat yang dipergunakan oleh tersangka. Penyidik Polda Jambi pun telah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Tersangka RZ yang juga masih mahasiswa, mengaku tidak bermaksud untuk melakukan penistaan agama. Tersangka juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam sambil menangis.

Kasus ini menemui titik terang setelah mendengar keterangan dari Dandenpom Jambi Letkol Com Rasyid di Polda Jambi. Penyidik yang menangani kasus ini akan terus melakukan pengembangan.

"Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diadili," jelas Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat jumpa pers, Kamis (5/1/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9213 seconds (0.1#10.140)