Plt Gubernur Akan Revisi Pergub yang Dikeluarkan Ahok Terkait ERP

Kamis, 05 Januari 2017 - 05:30 WIB
Plt Gubernur Akan Revisi...
Plt Gubernur Akan Revisi Pergub yang Dikeluarkan Ahok Terkait ERP
A A A
JAKARTA - Operasional sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali mundur dari yang dijadwalkan pada 2018 mendatang. Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 tentang ERP yang dibuat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terindikasi monopoli usaha.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Dinas Perhubungan beserta beberapa peabat Pemprov DKI lainnya, Pergub No 149/2016 tentang ERP harus direvisi.

Sebab, di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

"Hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU No 5/1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC. Jadi harus ada penyesuaian di Pergub dengan UU. Syukurnya Plt sangat bijak," kata Syarkawi Rauf di Balai Kota kemarin.

Syarkawi menjelaskan, pada prinsipnya KPPU tidak berniat untuk menghalangi proses operasional ERP di Jakarta. Namun, apabila dibiarkan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam Pergub ERP Provinsi DKI Jakarta yang hanya menyebutkan satu penggunaan teknologi yakni, DSRC.

Padahal, lanjut Syarkawi, masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/ RFID, Global Positioning System/ GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR. Sementara itu disisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP.

"Plt sebut akan merevisi hanya dalam waktu dua minggu. Ini merupakan langkah yang tepat. Sehingga operasional ERP dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," ujarnya.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan merevisi Pergub 149/2016 yang dikeluarkan Gubernur nonaktif Ahok dalam waktu dua minggu ke depan. Sebab, setelah mendapatkan surat dari KPPU yang mengindikasikan adanya monopoli usaha dengan menyebutkan teknologi DSRC, pihaknya terus mempelajarinya dan meneruskannya dengan diskusi bersama KPPU. Hasilnya memang tidak fair menyebutkan teknologi dalam Pergub yang menjadi acuan lelang.

Untuk itu, lanjut Sumarsono, dalam diskusi disepakati akan merevisi Pasal 8 tanpa harus menyebutkan kata DSRC dan diganti dengan parameter yang menunjukan kriteria. Menurut Sumarsono, dengan kriteria akan memenuhi persyaratan.

Namun, Sumarsono belum bisa menyebutkan apa saja persyaratan tersebut lantaran baru akan merevisi Pergub tersebut. "Ada dua sisi, dari sisi Pemda melakukan pengkajian yang approven betul adalah DSRC 5,8 diberbagai tempat ini sudah terbukti, tapi toh demikian tidak boleh kemudian kita menegaskan bagaiamana lelang kok menyebutkan merek. Misalnya sedan merek Honda kan tidak boleh. itu tergantung proses kompetisi saja," ujarnya.

Dengan adanya revisi yang mebutuhkan waktu dua minggu, lanjut Sumarsono pastinya akan memundurkan waktu operasional yang sudah ditargetkan pada 2018. Namun, dia memastikan tetap akan beroperasi sebelum Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada Maret 2019 mengingat target akhir operasional ERP harus dilakukan sebelum operasional MRT.

"Tidak perlu ada uji coba dan kajian lagi. Nanti kan mereka mengajukan proposal, nah kita lihat teknologi yang diajukannya. Termasuk hasilnya, pastinya yang sudah melakukan uji coba memiliki nilai lebih. Nanti lelangnya beauty contest karena tidak gunakan anggaran. Saya rasa tidak lama prosesnya," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Penerapan ERP Masih...
Penerapan ERP Masih Digodok, Pemprov DKI Tampung Masukan Masyarakat
Pembahasan Kebijakan...
Pembahasan Kebijakan ERP Mandek di DPRD Jakarta, Batal?
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Tak Terburu-buru Terapkan ERP untuk Atasi Kemacetan
Wacana ERP di Jakarta,...
Wacana ERP di Jakarta, Sahroni: Asas Manfaat Harus Diperhatikan
Pengamat Ingatkan Pemprov...
Pengamat Ingatkan Pemprov DKI Belajar dari Penolakan ERP di Kota-kota Besar Dunia
Deretan Program Bansos...
Deretan Program Bansos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
Berita Terkini
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
12 menit yang lalu
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
22 menit yang lalu
Lemkari Gelar Gashuku...
Lemkari Gelar Gashuku dan Ujian Yudansha Nasional di Puslatdiksarmil Kodiklatal
31 menit yang lalu
Hasil Autopsi Balita...
Hasil Autopsi Balita Tewas Terbakar di Kontrakan Tangerang, Ada Luka di Leher dan Anus
54 menit yang lalu
Viral, Warga Bawa Senjata...
Viral, Warga Bawa Senjata Tajam Datangi Puskesmas Bangkalan
1 jam yang lalu
Luncurkan BMD di Mojokerto,...
Luncurkan BMD di Mojokerto, Baznas Bantu Kembangkan Usaha UMKM
1 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved