Gay Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

Rabu, 04 Januari 2017 - 16:03 WIB
Gay Sembunyikan Narkoba...
Gay Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
A A A
DENPASAR - Seorang gay bernama Samuel E dibekuk Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah kedapatan menyembunyikan 1 plastik klip berisi Kristal bening diduga sebagai bahan narkotika jenis methamphetamine seberat 0,84 gram yang disembunyikan di celana dalam. Pelaku ditangkap bersama temannya, Rizka Afrillia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Senin 2 Januari 2017, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, kedua penumpang tersebut tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ521 rute Don Mueang-Denpasar. Kedua orang tersebut ditangkap saat akan diperiksa keluar dari terminal kedatangan internasional.

"Pertama kami menangkap yang perempuan. Setelah itu dia mengatakan bersama temannya dan langsung kami cari. Setelah kami geledah ternyata dia (Samuel) menyimpan narkoba yang disembunyikan di celana dalamnya," jelasnya, Rabu (4/1/2017).

Budi menambahkan, saat petugas menggeledah Rizka Afrillia, ditemukan 9 plastik klip berisi bubuk putih yang diduga kokain seberat 4,85 gram di bra bagian kiri serta 13 tablet diduga MDMA dengan seberat 4,59 gram di bra kanan. "Kedua orang ini sudah kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Ketut Artha menjelaskan, kedua orang tersebut membeli narkoba dari Thailand. Mereka habis menggelar pesta tahun baru di Thailand dan narkoba yang dibawa merupakan sisa dari pesta tersebut.

"Mereka ini bukan pacaran atau suami istri. Justru yang laki ini gay dan yang perempuan sudah bersuami warga negara asing. Mereka sudah janjian tahun baruan di Thailand dan membeli narkoba di sana," ungkapnya.

Ketut Artha menambahkan, kedua orang tersebut membeli narkoba cukup banyak di Thailand karena harganya murah. Saat ke Bali sisa narkoba tersebut dibawa sehingga ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

"Narkoba di sana (Thailand) harganya murah, sehingga kedua orang ini beli banyak sekali. Setelah pesta ternyata narkobanya masih banyak, sehingga mereka berpikir untuk dibawa ke Bali," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
48 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved