Gay Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

Rabu, 04 Januari 2017 - 16:03 WIB
Gay Sembunyikan Narkoba...
Gay Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
A A A
DENPASAR - Seorang gay bernama Samuel E dibekuk Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah kedapatan menyembunyikan 1 plastik klip berisi Kristal bening diduga sebagai bahan narkotika jenis methamphetamine seberat 0,84 gram yang disembunyikan di celana dalam. Pelaku ditangkap bersama temannya, Rizka Afrillia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Senin 2 Januari 2017, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, kedua penumpang tersebut tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ521 rute Don Mueang-Denpasar. Kedua orang tersebut ditangkap saat akan diperiksa keluar dari terminal kedatangan internasional.

"Pertama kami menangkap yang perempuan. Setelah itu dia mengatakan bersama temannya dan langsung kami cari. Setelah kami geledah ternyata dia (Samuel) menyimpan narkoba yang disembunyikan di celana dalamnya," jelasnya, Rabu (4/1/2017).

Budi menambahkan, saat petugas menggeledah Rizka Afrillia, ditemukan 9 plastik klip berisi bubuk putih yang diduga kokain seberat 4,85 gram di bra bagian kiri serta 13 tablet diduga MDMA dengan seberat 4,59 gram di bra kanan. "Kedua orang ini sudah kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Ketut Artha menjelaskan, kedua orang tersebut membeli narkoba dari Thailand. Mereka habis menggelar pesta tahun baru di Thailand dan narkoba yang dibawa merupakan sisa dari pesta tersebut.

"Mereka ini bukan pacaran atau suami istri. Justru yang laki ini gay dan yang perempuan sudah bersuami warga negara asing. Mereka sudah janjian tahun baruan di Thailand dan membeli narkoba di sana," ungkapnya.

Ketut Artha menambahkan, kedua orang tersebut membeli narkoba cukup banyak di Thailand karena harganya murah. Saat ke Bali sisa narkoba tersebut dibawa sehingga ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

"Narkoba di sana (Thailand) harganya murah, sehingga kedua orang ini beli banyak sekali. Setelah pesta ternyata narkobanya masih banyak, sehingga mereka berpikir untuk dibawa ke Bali," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)