Polda Tunggu Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Kantor Kecamatan Sukajaya
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menunggu laporan resmi mengenai dugaan penyelewengan dalam pembangunan kantor Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun anggaran 2016. Proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Pasir Madang itu nilainya mencapai Rp6,658 miliar.
Pembangunan kantor itu sejauh ini belum tuntas dan terkesan sangat molor. Mengingat hingga akhir Desember 2016, pembangunan masih 80%. Selain itu disebut-sebut proyek tersebut milik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Proyek itu juga diduga sarat akan penyimpangan, dimana salah satu yang cukup mencolok karena tersebut tidak memakai plang nama.
"Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena belum ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2017).
Namun, kata dia, lain halnya jika sudah ada laporan masuk mengenai dugaan adanya penyimpangan pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan awal. "Ya kita tunggu laporan resminya ke Polda," timpalnya.
Sebelumnya, Rahmatullah Ketua Forum Mahasiswa Bogor juga pertanyakan pembangunan Gedung Kecamatan Sukajaya yang disebut-sebut merupakan proyek salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Kalau benar hal ini sudah mencoreng nama baik DPRD Kabupaten Bogor karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 anggota legislatif baik MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak boleh bermain proyek," kata Rahmat.
Jadi menurut Rahmat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor harus bertindak tegas terhadap siapapun oknum DPRD tersebut.
Pemuda ini juga menekannya perlunya aparat penegak hukum seperti Kejati maupun Polda Jabar untuk mengawasi jalannya pembangunan kantor kecamatan di ujung Barat Kabupaten Bogor ini.
Pembangunan kantor itu sejauh ini belum tuntas dan terkesan sangat molor. Mengingat hingga akhir Desember 2016, pembangunan masih 80%. Selain itu disebut-sebut proyek tersebut milik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Proyek itu juga diduga sarat akan penyimpangan, dimana salah satu yang cukup mencolok karena tersebut tidak memakai plang nama.
"Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena belum ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2017).
Namun, kata dia, lain halnya jika sudah ada laporan masuk mengenai dugaan adanya penyimpangan pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan awal. "Ya kita tunggu laporan resminya ke Polda," timpalnya.
Sebelumnya, Rahmatullah Ketua Forum Mahasiswa Bogor juga pertanyakan pembangunan Gedung Kecamatan Sukajaya yang disebut-sebut merupakan proyek salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Kalau benar hal ini sudah mencoreng nama baik DPRD Kabupaten Bogor karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 anggota legislatif baik MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak boleh bermain proyek," kata Rahmat.
Jadi menurut Rahmat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor harus bertindak tegas terhadap siapapun oknum DPRD tersebut.
Pemuda ini juga menekannya perlunya aparat penegak hukum seperti Kejati maupun Polda Jabar untuk mengawasi jalannya pembangunan kantor kecamatan di ujung Barat Kabupaten Bogor ini.
(sms)