Ketua DPC Organda Tanjung Emas Ditangkap Polisi

Jum'at, 30 Desember 2016 - 21:37 WIB
Ketua DPC Organda Tanjung...
Ketua DPC Organda Tanjung Emas Ditangkap Polisi
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, SR, sebagai tersangka penipuan.

SR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (29/12/2016) siang, sekitar pukul 15.00 WIB sore harinya, SR ditangkap penyidik di dekat kantornya dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

Penyidik menduga adanya pungutan liar (pungli) dilakukan SR kepada para pengusaha truk soal kebijakan pemasangan alat radio frequency identification (RFID) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, khususnya Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS).

"Ini perintah dari atasan untuk memasang RFID termasuk sertifikasi sopir truk yang melaksanakan kegiatan di TPKS. Secara gratis," ungkap Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono Eko, Jumat (30/12/2016).

Pihaknya, sebut Eko, ternyata mendapat laporan dari beberapa pengusaha truk, bahwa Organda memungut Rp250 ribu untuk ini. Pihaknya juga meminta keterangan 3 orang dari Pelindo, TPKS untuk ini.

"Ternyata memang gratis. Inilah dasar penyidikan dugaan tindak pidana pungli. Sopir-sopir (pelapor) juga bisa menunjukkan bukti-bukti transfer. Besarannya Rp250 per sopir," lanjutnya.

Atas dasar dan bukti itu, Wiyono menyebut pada Kamis (29/12/2016) siang penyidik menetapkan SR sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. "SR untuk sementara masih kami kenakan pasal penipuan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)