Tak Terkelola dengan Baik, Drainase Pemicu Utama Banjir di Tangsel

Jum'at, 30 Desember 2016 - 18:08 WIB
Tak Terkelola dengan...
Tak Terkelola dengan Baik, Drainase Pemicu Utama Banjir di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Persoalan banjir masih jadi salah satu persoalan serius yang harus disikapi oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Padatnya pemukiman penduduk, serta masifnya pembangunan gedung dan apartemen membuat drainase yang ada tak terkelola dengan baik.

Kondisi demikian, diharapkan cepat menemui titik terang dengan digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang drainase perkotaan, yang kini tengah dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel.

Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati menjelaskan hal itu saat memaparkan capaian dan evaluasi kinerja akhir tahun di kawasan Serpong, Jumat (30/12/2016).

Menurutnya, penanganan banjir di wilayah Tangsel selama ini berlangsung parsial, dimana tanggung jawabnya seolah hanya dibebankan pada Dinas Bina Marga. Padahal, akan lebih efektif jika penanggulangannya terintegrasi melibatkan beberapa instansi dan pihak swasta (pengembang) yang ada.

"Selama ini penanganan banjir langsung kita tangani sendiri, dan itu tidak efektif untuk jangka panjang. Oleh karenanya, dalam Raperda Drainase itu sudah dikonsep pengelolaan secara terpadu, dengan melibatkan banyak pihak," tutur Retno Prawati.

Lebih lanjut, Retno pun memastikan jika regulasi itu nantinya akan mengatur secara detail dan sistematis tentang penataan drainase perkotaan yang integralistik. Sehingga, pembangunan gedung dan pemukiman selanjutnya harus mengacu pada ketentuan itu.

"Tangsel ini dikuasai banyak pengembang swasta, kadang pembangunan gedung dan pemukiman yang ada tidak detail mempertimbangkan dampak dari pembangunan itu kedepannya. Sehingga terjadilah banjir dan lain-lain," sindirnya.

Dalam Raperda Drainase itu juga disebutkan adanya sangsi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut, yakni dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.
(mhd)
Berita Terkait
Sejumlah Perumahan di...
Sejumlah Perumahan di Tangsel Terendam Banjir hingga 2 Meter
Pemkot Tangsel Percepat...
Pemkot Tangsel Percepat Evakuasi dan Perbaikan Infrastruktur Terdampak Banjir
Khawatir Imbas Longsor,...
Khawatir Imbas Longsor, Warga Minta Pemkot Tangsel Tetap Kerahkan Alat Berat
Banjir Rendam Sejumlah...
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Tangsel, Pemkot Siagakan 4 Perahu Karet
9 Perumahan di Tangsel...
9 Perumahan di Tangsel Terendam Banjir 1 hingga 1,5 Meter
Sejumlah Perumahan di...
Sejumlah Perumahan di Tangsel Terendam Banjir hingga 2 Meter
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
30 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
34 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
52 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved