Miliki Senjata Api, Seorang Petani di Aceh Barat Ditangkap Polisi
A
A
A
ACEH BARAT - Seorang petani di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Ab, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol buatan Jerman. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ab ditangkap di rumahnya di Desa Meutulang, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (30/12/2016) pagi. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari warga sekitar yang merasa resah karena pelaku kerap membawa senajata api.
Dari rumah Ab, polisi menyita senjata api jenis pistol Sig Sauer P-226 buatan Jerman. Dia tak memiliki izin senjata api tersebut. Disita pula 20 butir amunisi pistol Sig Sauer P-226 dan dua butir amunisi senjata api laras panjang jenis M16.
Diduga, pelaku sudah lama memiliki senjata api namun baru diketahui petugas. Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat pagi tadi. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan senjata api di dalam tas yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
Pihaknya masih mendalami apakah senjata api itu digunakan untuk teror atau bukan. "Yang jelas senpi ini ditemukan di kamar yang bersangkutan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ab ditangkap di rumahnya di Desa Meutulang, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (30/12/2016) pagi. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari warga sekitar yang merasa resah karena pelaku kerap membawa senajata api.
Dari rumah Ab, polisi menyita senjata api jenis pistol Sig Sauer P-226 buatan Jerman. Dia tak memiliki izin senjata api tersebut. Disita pula 20 butir amunisi pistol Sig Sauer P-226 dan dua butir amunisi senjata api laras panjang jenis M16.
Diduga, pelaku sudah lama memiliki senjata api namun baru diketahui petugas. Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat pagi tadi. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan senjata api di dalam tas yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
Pihaknya masih mendalami apakah senjata api itu digunakan untuk teror atau bukan. "Yang jelas senpi ini ditemukan di kamar yang bersangkutan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman 20 tahun penjara.
(zik)