Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel Ditembak Polisi
A
A
A
PONTIANAK - Pelaku pembunuhan terhadap Sumirawati (22), AS, ditangkap di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pelaku terpaksa dilumpuhkan di kaki bagian kanan lantaran berusaha kabur saat disergap petugas.
AR adalah kekasih Sumirawati. Dia ditangkap Kamis (29/12/2016) dini hari di Jalan Parit Wan Salim, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepada polisi, AR mengatakan pada Rabu (28/12/2016) malam tadi dirinya cekcok dengan korban di sebuah hotel. Korban mendesak AR untuk segera meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan. (Baca juga: Sebelum Tewas di Kamar Hotel, Wanita Muda Itu Dijemput Pacar).
Mendengar permintaan itu, pelaku naik pitam. Pelaku langsung mengambil sebilah pisau dari mobil dan kembali ke kamar hotel kemudian menusuk korban. Selain itu, pelaku juga menghantam wajah korban hingga luka lebam.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, kasus pembunuhan ini bermotif asmara. Pelaku juga sudah lama mengenal korban dan ingin menikahi korban.
Namun, pada Rabu malam terjadi perkelahian antara pelaku dan korban hingga berujung kematian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Sementara, kedua penadah barang hasil rampasan pelaku, yakni Ga dan As,dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah mobil Avanza berwarna putih, sepeda motor bebek, sebilah pisau, serta uang jutaan rupiah.
AR adalah kekasih Sumirawati. Dia ditangkap Kamis (29/12/2016) dini hari di Jalan Parit Wan Salim, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepada polisi, AR mengatakan pada Rabu (28/12/2016) malam tadi dirinya cekcok dengan korban di sebuah hotel. Korban mendesak AR untuk segera meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan. (Baca juga: Sebelum Tewas di Kamar Hotel, Wanita Muda Itu Dijemput Pacar).
Mendengar permintaan itu, pelaku naik pitam. Pelaku langsung mengambil sebilah pisau dari mobil dan kembali ke kamar hotel kemudian menusuk korban. Selain itu, pelaku juga menghantam wajah korban hingga luka lebam.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, kasus pembunuhan ini bermotif asmara. Pelaku juga sudah lama mengenal korban dan ingin menikahi korban.
Namun, pada Rabu malam terjadi perkelahian antara pelaku dan korban hingga berujung kematian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Sementara, kedua penadah barang hasil rampasan pelaku, yakni Ga dan As,dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah mobil Avanza berwarna putih, sepeda motor bebek, sebilah pisau, serta uang jutaan rupiah.
(zik)