Upah Pekerja Asing Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal

Kamis, 29 Desember 2016 - 13:01 WIB
Upah Pekerja Asing Dua...
Upah Pekerja Asing Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal
A A A
KARAWANG - Upah pekerja asing yang bekerja di perusahaan industri di Karawang tergolong tinggi dibandingkan dengan standar UMK Karawang yang pada tahun 2016 sebesar Rp3.330.505.

Sebagai contoh, upah pekerja asing untuk golongan staf setingkat supervisor atau pekerja yang mengoperasikan mesin produksi bisa mencapai Rp6 juta-Rp10 juta per bulannya. Kendati tergolong tinggi, upah tersebut belum sebanding dengan upah di negaranya yang jauh lebih besar.

"Memang upah di kita masih tergolong kecil buat mereka, tapi tetap saja mereka mau bekerja di sini. Mungkin karena di negara asalnya mereka sulit bekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto kepada KORAN SINDO, Kamis (29/12/2016).

Menurut Suroto, para pekerja asing kebanyakan bekerja di level menengah ke bawah dalam manajemen perusahaan industri. Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat produksi perusahaan.

Kemudian, selama tiga tahun mereka harus melatih tenaga lokal, hingga perusahaan memiliki tenaga asli lokal. "Aturannya seperti itu, jadi ada kewajiban perusahaan melatih pekerja lokal," katanya.

Kendati begitu, kata Suroto, kadang perusahaan yang mempekerjakan warga asing bekerja bukan sebagai tenaga khusus, melainkan menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut. Meski menjadi pekerja biasa atau rendahan, tetapi gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia.

Pihak Disnakertrans tidak dapat melakukan teguran apa pun terkait dengan perbedaan gaji tersebut, karena merupakan wewenang perusahaan.

Suroto mengatakan, dari 1.474 pekerja asing di Karawang, pemerintah daerah menarik retribusi hingga Rp16 miliar setiap tahunnya. Perpanjangan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) harus melalui Disnakertrans dan dipungut retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski begitu, masih banyak pekerja asing yang melakukan pelanggaran izin."Biasanya pekerja asing yang menjadi tenaga pengajar yang membandel karena tidak memiliki IMTA," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved