Penyalahguna Narkoba di Kendal Didominasi Pelajar
A
A
A
KENDAL - Angka pecandu obat-obatan terlarang di Kabupaten Kendal cukup tinggi. Hal tersebut berdasarkan jumlah orang yang menjalani rehabilitasi di sepanjang tahun 2016 yang mencapai 36 orang.
Lebih mencengangkan, dari kategori pekerjaan sebanyak 29 orang berstatus pelajar, swasta tiga orang, dan tidak bekerja empat orang. Dominasi pelajar sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa.
Pecandu yang direhabilitasi merupakan usia produktif dari 13 tahun hingga 36 tahun. Sementara jenis obat yang disalahgunakan mereka di dominasi obat daftar G seperti trihex, eksimer, dan dekstro sebesar 86,11 persen, sabu 11,11 persen, dan alprazolam atau obat penenang 2,78 persen. Kendati demikian, jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun 2015 sebanyak 58 orang.
Kepala BNN Kabupaten Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, mengatakan, jumlah pecandu yang direhabilitasi pada tahun 2015 sangat tinggi, karena saat itu pemerintah mencanangkan program rehabiliasi terhadap 100.000 pecandu narkoba.
"Sejak tahun 2012 rehabilitasi terhadap pecandu narkoba cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2012 merehabilitasi tiga orang, tahun 2013 sebanyak 10 orang, tahun 2014 sebanyak empat orang, dan 2015 mencapai 58 orang," ujarnya.
Dia mengatakan, sepanjang 2016 BNN Kabupaten Kendal mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan 20 tersangka.
Para tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Jateng dan Polres Kendal. Selama ini BNN Kabupaten Kendal hanya bisa melakukan tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan terhadap minuman keras seperti ciu, obat batuk, dan trihex merupakan wewenang polisi, dinas kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mulai tahun 2017 BNN kabupaten boleh melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap penyalaguna narkoba. Sebelumnya kami hanya melakukan operasi dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti," terangnya.
Lebih mencengangkan, dari kategori pekerjaan sebanyak 29 orang berstatus pelajar, swasta tiga orang, dan tidak bekerja empat orang. Dominasi pelajar sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa.
Pecandu yang direhabilitasi merupakan usia produktif dari 13 tahun hingga 36 tahun. Sementara jenis obat yang disalahgunakan mereka di dominasi obat daftar G seperti trihex, eksimer, dan dekstro sebesar 86,11 persen, sabu 11,11 persen, dan alprazolam atau obat penenang 2,78 persen. Kendati demikian, jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun 2015 sebanyak 58 orang.
Kepala BNN Kabupaten Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, mengatakan, jumlah pecandu yang direhabilitasi pada tahun 2015 sangat tinggi, karena saat itu pemerintah mencanangkan program rehabiliasi terhadap 100.000 pecandu narkoba.
"Sejak tahun 2012 rehabilitasi terhadap pecandu narkoba cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2012 merehabilitasi tiga orang, tahun 2013 sebanyak 10 orang, tahun 2014 sebanyak empat orang, dan 2015 mencapai 58 orang," ujarnya.
Dia mengatakan, sepanjang 2016 BNN Kabupaten Kendal mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan 20 tersangka.
Para tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Jateng dan Polres Kendal. Selama ini BNN Kabupaten Kendal hanya bisa melakukan tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan terhadap minuman keras seperti ciu, obat batuk, dan trihex merupakan wewenang polisi, dinas kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mulai tahun 2017 BNN kabupaten boleh melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap penyalaguna narkoba. Sebelumnya kami hanya melakukan operasi dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti," terangnya.
(nag)