Kecam Laporan PMKRI, GMII: Salah Alamat dan Sarat Kepentingan
Rabu, 28 Desember 2016 - 23:01 WIB
Kecam Laporan PMKRI, GMII: Salah Alamat dan Sarat Kepentingan
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Nasional Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PN GMII) mengecam tindakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.
"Kami mengecam tindakan PP PMKRI yang telah salah alamat dan sarat kepentingan yang bisa mengadu domba anak bangsa," kata Ketua Umum PN GMII M Niko Kapisan dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (28/12/2016).
Seharusnya, menurut Niko, PMKRI melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penistaan agama.
"Harusnya PMKRI laporkan Ahok yang telah menistakan agama dan juga menistakan kebhinnekaaan Indonesia gara-gara sikap dan perilakunya selama ini," kata Niko.
Niko menambahkan, seharusnya Ahok segera dipenjarakan lantaran telah berstatus terdakwa. Seharusnya, kata dia PMKRI melaporkan Ahok bukan Habib Rizieq.
"Harusnya Ahok yang sama-sama kita tindak. Karena telah menistakan agama dan menistakan kebhinennekaan di negeri ini," tegasnya.
Niko menilai, laporan yang dilakukan PMKRI hanya pengalihan isu. "Laporan ini hanya pengalihan isu dan sarat dengan kepentingan adu domba anak bangsa dan terlalu mengada-ada," katanya.
"Kami mengecam tindakan PP PMKRI yang telah salah alamat dan sarat kepentingan yang bisa mengadu domba anak bangsa," kata Ketua Umum PN GMII M Niko Kapisan dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (28/12/2016).
Seharusnya, menurut Niko, PMKRI melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penistaan agama.
"Harusnya PMKRI laporkan Ahok yang telah menistakan agama dan juga menistakan kebhinnekaaan Indonesia gara-gara sikap dan perilakunya selama ini," kata Niko.
Niko menambahkan, seharusnya Ahok segera dipenjarakan lantaran telah berstatus terdakwa. Seharusnya, kata dia PMKRI melaporkan Ahok bukan Habib Rizieq.
"Harusnya Ahok yang sama-sama kita tindak. Karena telah menistakan agama dan menistakan kebhinennekaan di negeri ini," tegasnya.
Niko menilai, laporan yang dilakukan PMKRI hanya pengalihan isu. "Laporan ini hanya pengalihan isu dan sarat dengan kepentingan adu domba anak bangsa dan terlalu mengada-ada," katanya.
(mhd)