BNN Ungkap Pembelian Narkoba dari Tiga Negara Pakai Uang Virtual

Rabu, 28 Desember 2016 - 20:34 WIB
BNN Ungkap Pembelian...
BNN Ungkap Pembelian Narkoba dari Tiga Negara Pakai Uang Virtual
A A A
SEMARANG - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kantor Pos mengungkap peredaran narkotika dari tiga negara yang masuk ke Kota Semarang. Pembelian aneka narkotika itu dari forum drug's diinternet dibeli menggunakan uang virtual bitcoin.

Aneka barang bukti yang disita dikirim dari Jerman, Polandia dan Belanda. Diselundupkan ke Indonesia masuk Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dengan manifest mainan anak.

Total barang buktinya; 1.000 butir ekstasi asal Jerman; 2,8 gram kokain dan 82,67 gram kethamine asal Belanda serta 138,74 gram MDMA dan 1.624 lembar LSD asal Polandia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Untung Basuki, menyebut penggagalan dan pengungkapan peredaran gelap narkotika antar negara ini diawali pada Rabu (21/12/2016) pukul 16.00 WIB.

"Ada paket mencurigakan diduga berisi ekstasi dari Jerman melalui Kantor Pos Semarang," ungkap Untung saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Kamis (28/12/2016.

Informasi ini kemudian dikoordinasikan dengan BNNP Jateng termasuk pihak kantor pos. Petugas mencurigai setelah melakukan X Ray. Kemudian dilakukan control delivery atas paket tersebut.

Di paket tersebut ada alamat penerima di tempat kos di daerah Tegalsari Kota Semarang. Namun saat didatangi, orang yang dimaksud tidak merasa memesan barang. Pihak kantor pos juga mengirim pemberitahuan ke alamat itu, namun kembali ditolak dengan alasan yang sama.

"Akhirnya kita mundur, tidak bisa paksakan ini barang anda, ini barang kamu," tambah Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Prasetyo.

Tim terus bergerak, hingga pada Selasa (27/12/2016) seorang pria berinisial ASN (29) warga Ngaglik Semarang datang ke Kantor Pos Jalan Imam Barjo Pleburan Semarang untuk ambil paket ekstasi dari Jerman itu. Akhirnya ASN ditangkap, terungkap perannya memesan aneka narkotika dari luar negeri itu via forum internet.

Dari keterangannya, petugas kemudian menangkap EWT (29) warga Jalan Kawi Semarang di salah satu kafe di Kawasan Siranda dan EPS (27) warga asli Kalipancur Semarang di kosnya di Tirto Husodo Tembalang. Mereka adalah pasangan kekasih, teman SMA dari ASN.

Ada beberapa narkotika pesanan sebelumnya yang disimpan di Jalan Kawi dan kos di Tembalang itu. Berbagai barang bukti lain juga disita, mulai laptop timbangan dan kapsul kosong. Tri Agus menambahkan, aneka barang bukti itu berdasar pengakuan EWT, akan diedarkan di Kota Semarang.

"Akan diedarkan saat pesta tahun baru mendatang di beberapa tempat hiburan malam, kafe, bar, night club dan karaoke di Kota Semarang," jelas Tri Agus.

Kepala Kantor Pos Jawa Tengah, Soni Fajar, mengungkapkan barang dari Jerman itu tiba di Semarang pada Selasa (20/12/2016). "Manifestnya board game. Barang-barang itu tidak terkena bea masuk ," jelasnya.

Pihak BNNP Jawa Tengah menyebut modus operandi jaringan ini yakni menggunakan forum online dan dibayar dengan bitcoin alias mata uang virtual tergolong baru.

Modusnya, EWT membeli narkotika secara online lewat forum drug's di internet ke akun bernama @Homer. Setelah masuk Semarang dibayar dengan bitcoin.

Mata uang ini digunakan komunitas tertentu untuk membayar transaksi secara online dan lewat website khusus bitcoin bisa ditukarkan dalam beberapa mata uang, seperti USD, rupiah, euro, dan yuan. 1 koin setara USD800.

"Saya kira ini modus baru, bagi saya ini pertama kali (ungkap modus bitcoin). Praktik (penyelundupan peredaran gelap narkotika) ini sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir," beber Tri Agus.

Para tersangka sendiri dijerat pasal berlapis Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup hingga pidana mati. Mereka ditahan di BNNP Jawa Tengah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)