Kepala Desa Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 28 Desember 2016 - 13:25 WIB
Kepala Desa Terjaring...
Kepala Desa Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam
A A A
GARUT - Puluhan orang, termasuk seorang kepala desa, terjaring dalam razia gabungan menjelang tahun baru di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Operasi yang digelar pada Selasa (27/12/2016) malam hingga Rabu (28/12/2016) dini hari itu menyasar 11 titik tempat hiburan malam.

"Ada sebelas titik yang disasar petugas gabungan pada operasi terpadu Tibum Tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) pada Selasa malam hingga Rabu dini hari. Semua berlokasi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Mlenik Maumeriadi, Rabu (28/12/2016).

Mlenik menjelaskan, sejumlah titik lokasi sasaran adalah tempat karaoke, penginapan, fasilitas live music, dan lainnya. Dari operasi itu, aparat gabungan yang diinisiasi Satpol PP Provinsi Jawa Barat terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Garut, kepolisian, TNI dan BNN Kabupaten Garut.

"Dalam razia, terjaring sebanyak 71 orang, yang terdiri dari 40 laki-laki dan 31 wanita. Pada umumnya mereka tidak membawa KTP, beberapa di antaranya mabuk akibat mengonsumsi miras dan narkotika. Untuk pasangan bukan suami istri, kami dapatkan satu pasangan," ujarnya.

Ia menyebut, warga yang terjaring akibat mabuk narkotika berjumlah dua orang. Dari informasi yang dihimpunnya, keduanya diamankan saat mabuk narkotika jenis ganja.

"Apakah sesaat sebelum operasi atau beberapa jam sebelumnya mereka mengonsumsi ganja, itu sedang diselidiki. Pihak BNN dan kepolisian bisa membedakan apakah seseorang dalam keadaan mabuk miras atau narkoba. Karena terlihat seperti mabuk narkoba, keduanya menjalani proses lanjutan, yaitu penyelidikan oleh aparat kepolisian dari Polres Garut," jelasnya.

Terkait informasi adanya oknum kepala desa yang terjaring dalam razia, Mlenik membenarkannya. Kendati demikian, Mlenik mengaku belum bisa mengungkap identitas oknum kepala desa tersebut.

"Saya juga belum mengetahui pasti yang bersangkutan itu menjabat sebagai kepala desa mana, detailnya ada di Petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan. Bila benar, saya akan panggil camat dari desa yang dipimpinnya," ucapnya.

Dari ke-71 warga yang dijaring, tambahnya, sebanyak 69 orang telah dilepas karena berbagai hal. Rata-rata, mereka dilepas karena telah menjalani proses BAP di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut.

"Mereka didata dan sudah menjalani BAP. Mereka juga sudah diperingatkan untuk tidak mengulangi hal yang sama, utamanya membawa KTP. Beberapa orang juga dilepas karena ada pihak keluarga yang datang dan menjaminnya. Bila di kemudian hari mengulangi, mereka akan dikenakan denda tindak pidana ringan. Sementara dua orang lainnya masih menjalani proses di Mapolres Garut," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6622 seconds (0.1#10.140)