Mantan Bupati Karawang Menduga Ada Uang Pelicin Pemberian Izin Properti

Selasa, 27 Desember 2016 - 12:33 WIB
Mantan Bupati Karawang...
Mantan Bupati Karawang Menduga Ada Uang Pelicin Pemberian Izin Properti
A A A
KARAWANG - Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Muchtar mengaku prihatin dengan kebijakan Pemkab Karawang yang begitu mudah mengeluarkan perizinan alih fungsi lahan pertanian untuk properti.

Dia menduga mudahnya Pemkab Karawang mengeluarkan izin karena ada 'uang pelicin' sehingga alih fungsi lahan terus terjadi.

Apalagi Pemkab Karawang terus menunda pembuatan Perda tentang LP2B ( lahan pertanian pangan berkelanjutan) untuk membatasi alih fungsi lahan.

"Saya prihatin dengan semakin mudahnya Pemkab mengeluarkan perizinan untuk perumahan di lahan sawah teknis. Mulai dari Ciampel sampai Karawang Barat sawah teknis habis semuanya karena alih fungsi lahan untuk properti." kata mantan Bupati Karawang periode itu, menanggapi habisnya lahan pertanian di Karawang.

Menurut Dadang, masyarakat Karawang harus jeli dengan penerbitan izin yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya dia menduga hal itu terjadi karena adanya uang pelicin untuk kemudahan mendapatkan izin oleh pengusaha properti.

"Bohong kalau tidak ada uang pelicin apalagi luas lahan yang mencapai ratusan hektar. Makanya saya minta masyarakat mengawasi dengan jeli soal ini karena ini menyengkut kepentingan umum," katanya.

Dadang mengingatkan kepada Pemkab Karawang untuk tidak main-main mengeluarkan izin yang menghabisi lahan sawah teknis. Dia menyebut uang dari hasil pelicin tidak berkah dan bisa membuat pejabat yang menerimanya bakal terkena masalah.

"Contohnya pejabat-pejabat yang nakal yang saat memegang jabatan sekarang hidupnmya susah dan sakit-sakit. Harta yang didapat dari uang tersebut tidak bisa dinikmati lagi karena sudah habis untuk biaya berobat," katanya.

Sinyalemen adanya uang pelicin dibantah oleh Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Wawan Setiawan.

menurutnya semua perizinan yang dikeluarkan Pemkab Karawang untuk properti sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita bekerja sesuai dengan aturan yaitu peraturan daerah dan ada SOP nya makanya kita berani mengeluarkan izin," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved