Polres Magelang Kota Tangkap Empat Pelaku Perampas Sopir Truk

Jum'at, 23 Desember 2016 - 04:09 WIB
Polres Magelang Kota...
Polres Magelang Kota Tangkap Empat Pelaku Perampas Sopir Truk
A A A
MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil meringkus empat pelaku perampasan dengan korban truk dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, petugas masih memburu dua pelaku perampasan yang identitasnya telah diketahui.

Informasi diperoleh menyebutkan, komplotan pelaku berjumlah enam orang dan dalam setiap melakukan aksinya, mereka membagi perannya masing-masing. Terakhir pelaku melakukan aksinya pada 30 November lalu di Jalan Soekarno-Hatta Kota Magelang, dengan korban Sulipan, pengemudi asal Demak, kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun keempat pelakunya tersebut yakni AL alias Mbomban (18) warga Rejowinangun Utara, YK alias Tugi (18) warga Rejowinangun Utara, PD alias Kuncung (28) warga Tidar Utara dan WS alias Subuh (22), warga Rejowinangun Utara.

Awalnya, petugas menangkap Mbomban yang terlibat dalam kasus pencurian ponsel. Ia setelah dilakukan penangkapan, di hadapan petugas mengakui terlibat dalam sejumlah aksi perampasan bersama lima rekannya dengan sasaran sopir truk. Berbekal pengakuan Mbomban tersebut, petugas Reskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap ketiga temannya.

Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo mengatakan, setelah melakukan penangkapan tersangka Mbomban kemudian dilakukan pengembangan, yang bersangkutan terlibat dalam aksi perampasan dengan sasaran pengemudi truk.

“Dari keterangan tersangka ini, kami berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Pelaku ini sebelumnya telah melakukan sekitar 16 kali dari bulan Oktober. Untuk sasaran utama sopir truk yang mengendarai kendaraannya seorang diri pada malam hingga dini hari. Dari korban Sulipan ini, tersangka mendapat uang tunai sekitar Rp1,6 juta,” ujar Hari dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (22/12/2016).

Kemudian perihal modus operandinya, katanya, tersangka ini membagi dalam tiga kelompok yakni kelompok pertama bertugas untuk membuntuti truk yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, kelompok kedua melintas di tengah jalan untuk menghentikan laju truk dan ketiga merampas sopir.

“Para pelaku yang membuntuti truk akan memberikan kode terkait sasarannya, kemudian setelah truk berhenti mereka langsung menodongkan sajam berupa pedang dan alat setrum. Dengan menakut-nakuti tersebut, para pelaku meminta uang maupun barang yang dibawanya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubag Humas AKP Esti Wardiani menambahkan, untuk dua pelaku yang buron yakni AT dan FJ serta keduanya kini masih dalam pencarian. Selain itu, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa dua pedang, alat setrum kombinasi dengan senter dan topeng.

“Perbuatan pelaku tersebut kami jerat dengan Pasal 368 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Esti.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8768 seconds (0.1#10.140)