Tak Punya Tujuan Jelas, Imigrasi Amankan 19 WNA Asal Bangladesh

Jum'at, 23 Desember 2016 - 05:09 WIB
Tak Punya Tujuan Jelas,...
Tak Punya Tujuan Jelas, Imigrasi Amankan 19 WNA Asal Bangladesh
A A A
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang menangkap 19 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Ke-19 orang WNA tersebut ditangkap usai bus Antar Lintas Sumatera yang melaju dari Kota Solo menuju Kota Medan mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Timur, Desa Pangkalan Panji, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu 21 Desember 2016.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Jompang membenarkan pihaknya telah mengamankan ke 19 WNA tersebut. Menurut Jompang, saat ini ke-19 WNA tersebut masih diamankan di ruang Detensi guna dimintai keterangan.

"19 WNA ini kita amankan dari kecelakaan yang terjadi di Banyuasin. Awalnya kita dapatkan informasi jika ada sekelompok WNA yang mengalami kecelakaan," kata Jompang kepada SINDO PALEMBANG, Kamis (22/12/2016).

Dikatakan Jompang, diamankannya ke-19 orang imigran berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihaknya. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, imigran tersebut memang memiliki paspor namun tak ada tujuan jelas kemana mereka akan pergi.

"Kita tidak menyebut mereka ini ilegal. Kita amankan WNA tersebut karena tidak memiliki tujuan akan pergi ke mana. Mereka mengantongi izin tinggal bebas wisata," terangnya.

Jompang melanjutkan, berdasarkan paspor milik imigran tersebut, diketahui mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 20 Desember 2016 lalu.

"Kita belum dapat pastikan mereka ini mau kemana dan tujuannya apa, karena kita kesulitan bahasa. Tak ada satu pun dari mereka yang bisa berbahasa Inggris," ungkapnya.

Untuk itulah, guna melakukan pendalaman, saat ini pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang akan mendatangkan ahli bahasa untuk proses lebih lanjut. "Masih kita lakukan pemeriksaan. Direncanakan sore ini (kemarin) akan didatangkan ahli bahasa," ucapnya.

Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Luthfy Hari Dwi Jatmiko mengatakan, selama tahun 2016 ada sebanyak 547 WNA masuk ke Kota Palembang yang memiliki visa dan izin tinggal sementara. "Namun, ada juga beberapa WNA tersebut yang kita deportasi karena menyalahi izin," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7852 seconds (0.1#10.140)