Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan Divonis Hukuman Percobaan
Rabu, 21 Desember 2016 - 14:33 WIB
Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan Divonis Hukuman Percobaan
A
A
A
JAKARTA - Tukang bubur penghadang kampanye Djarot Saiful Hidayat di Jakarta Barat, Naman Sanip (52) divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Sanip dinyatakan bersalah menghadang kampanye Djarot saat cawagub petahana itu blusukan di Kembangan, Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Masrizal menyatakan, terdakwa Naman Sanip terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," kata Masrizal dalam amar putusannya, Rabu (21/12/2016).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. (Baca: Kampanye di Kembangan Selatan, Djarot Diusir Warga)
Naman Sanip telah terbukti menghadang kampanye Djarot di Kembangan pada 9 November 2016. Akibat penghadangan, Djarot tak maksimal berkampanye. Cawagub nomor urut dua itu lalu melaporkan kasus dialaminya ke Bawaslu.
Meski divonis dua bulan penjara, Naman tak akan langsung dipenjara karena majelis hakim memberinya masa percobaan selama empat bulan. Jika dalam kurun empat bulan terdakwa mengulangi pidana yang sama atau lain maka Naman akan langsung dieksekusi sebagaimana putusan hakim.
Majelis hakim memerintahkan penyitaan alat bukti di antaranya ponsel dan kartu memori dan serta membebankan biaya perkara ke terdakwa Rp5.000.
Karena kasus tersebut bukan pidana umum, hakim hanya memberi waktu tiga hari kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis.
Namun, terdakwa Naman belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Masrizal menyatakan, terdakwa Naman Sanip terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," kata Masrizal dalam amar putusannya, Rabu (21/12/2016).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. (Baca: Kampanye di Kembangan Selatan, Djarot Diusir Warga)
Naman Sanip telah terbukti menghadang kampanye Djarot di Kembangan pada 9 November 2016. Akibat penghadangan, Djarot tak maksimal berkampanye. Cawagub nomor urut dua itu lalu melaporkan kasus dialaminya ke Bawaslu.
Meski divonis dua bulan penjara, Naman tak akan langsung dipenjara karena majelis hakim memberinya masa percobaan selama empat bulan. Jika dalam kurun empat bulan terdakwa mengulangi pidana yang sama atau lain maka Naman akan langsung dieksekusi sebagaimana putusan hakim.
Majelis hakim memerintahkan penyitaan alat bukti di antaranya ponsel dan kartu memori dan serta membebankan biaya perkara ke terdakwa Rp5.000.
Karena kasus tersebut bukan pidana umum, hakim hanya memberi waktu tiga hari kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis.
Namun, terdakwa Naman belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu," ujarnya.
(ysw)