JPU Nilai Eksepsi Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan

Selasa, 20 Desember 2016 - 14:17 WIB
JPU Nilai Eksepsi Ahok...
JPU Nilai Eksepsi Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan
A A A
JAKARTA - Eksepsi yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang penistaan agama berpotensi menimbulkan perpecahan umat. Sebab, Ahok dianggap tak layak menyinggung Alquran, apalagi surat Al Maidah.

"Dalam hal ini Ahok menganggap dirinya seolah-olah menjadi yang paling benar," tutur JPU Ali Martono dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok di Sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016) pagi.

Selain itu, ketakutan Ahok yang menilai bahwa ini dipenuhi unsur politis sangat tak mendasar. Mengingat saat itu dirinya tengah melakukan kunjungan kerja.

Termasuk soal pernyataan eksepsi mengenai kepimpinan Ahok yang mengaku telah mementingkan umat Islam, mulai dari memberangkatkan marbot masjid umroh dan naik haji, beri bantuan Idul Adha, hingga membangun masjid. Menurut JPU, itu tak bisa dijadikan pertimbangan, sebab sebagai gubernur, semua itu didanai oleh APBD dan wajar menggunakan uang negara.

"Tidak bisa menjadi acuan. Bagi kami (jaksa) adalah hal yang wajar," tambah Ali.

Mengenai turunnya surat Al-Maidah, eksepsi kuasa hukum bahwa ayat itu turun setelah adanya konflik antara umat Nasrani dengan Islam untuk menghancurkan Nabi Muhamad SAW. Lanjut Ali, itu tak berlandaskan, sebab, sumber tentang kebenaran itu belum ditemukan.

Kemudian mengenai tuntutan kuasa hukum mengenai status tersangka Ahok. Ali menilai tak sewajarnya itu dilontarkan dalam pengadilan. Pasalnya, protes penetapan tersangka bisa dilakukan melalui pra peradilan. Hingga pengadilan diputuskan, pra peradilan tentang hal itu tak pernah dilakukan.

Terkait semua eksepsi itu semua, Jaksa kemudian meminta Hakim untuk tetap melanjutkan sidang tersebut. Ia menilai secara hukum, tidak ada alasan sidang ini ditolak.

Ia pun tak mempermasalahkan tentang proses hukum yang cepat. Sebab, dalam KUHAP sudah dijabarkan bahwa berkas perkara Ahok sudah sesuai, yakni 14 hari.

Selain itu, pasal 139 KUHAP menyatakan JPU segera menentukan apakah berkas suatu perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah JPU menerima atau menerima kembali berkas perkara penyidikan.

Lalu melanjutkan di pasal 150 Ayat 1 KUHAP juga menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, JPU melakukan penuntutan dengan secepatnya membuat surat dakwaan.
(ysw)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
1 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
3 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
4 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
14 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved