JPU Sebut Eksepsi Ahok Tak Sesuai Materi Perkara

Selasa, 20 Desember 2016 - 10:39 WIB
JPU Sebut Eksepsi Ahok...
JPU Sebut Eksepsi Ahok Tak Sesuai Materi Perkara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan penista agama, Basuki T Purnama (Ahok). Hari ini, agenda sidang yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa.

Kesimpulan JPU atas pembelaan Ahok, bahwa isi eksepsi tidak sesuai dengan materi perkara. JPU juga menyinggung buku di balik ayat suci ada potensi memecah belah bangsa.

"Kami menolak terhadap eksepsi terdakwa maupun penasihat hukum dengan alasan yang sudah kami kemukakan," tegas JPU Ali Mukartono, Selasa (20/12/2016).

Dalam sidang yang digelar pukul 09.00 WIB tadi, JPU membeberkan alasan menolak eksepsi terdakwa. Salahsatunya, JPU menilai terdakwa merasa tidak ada orang yang paling baik dari dirinya.

Ali memaparkan, penyebutan bahwa terdakwa merasa paling benar karena terdakwa menyebut adanya oknum elite politik yang pengecut, karena menggunakan ayat suci dalam pelaksanaan pilkada.
(ysw)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
1 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
3 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
6 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
8 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved