Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Ahli ITE Polisi Meringankan Buni Yani

Jum'at, 16 Desember 2016 - 18:50 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kesaksian...
Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Ahli ITE Polisi Meringankan Buni Yani
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani menyebutkan, keterangan saksi ahli yang didatangkan polisi telah meringankan kliennya. Adapun viralnya status Facebook Buni Yani itu bukanlah kesalahan kliennya.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kesaksian yang diberikan ahli ITE pihak kepolisian menguatkan pendapat kalau Buni sebagai orang yang tidak seharusnya dijadikan tersangka oleh polisi.

"Kesaksian termohon itu justru meringankan pihak kami. Saksi ITE menyatakan, dia tak bisa menilai konten, ketika seseorang menggunggah video, berita, dan sebagainya," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Aldwin menerangkan, dia sepakat dengan keterangan ahli ITE yang menyatakan, informasi elektronik yang tidak memiliki copyright maka dianggap milik bersama atau publik.

Begitu pula dengan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang penggalannya diunggah ulang oleh Buni di akun Facebook miliknya merupakan milik bersama.

"Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya itu sudah milik publik. Maka saya setuju dengan ahli ITE itu, itu bisa diakses sepanjang tidak ada keberatan dari pihak yang mengunggah," tuturnya.

Lebih jauh, Aldwin membeberkan, kesaksian Teguh tentang banyak orang yang sama seperti Buni, dalam hal menyampaikan gagasan di media sosial Facebook. Sehingga, pasal yang disangkakan polisi kepada Buni, yakni Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus dikaji ulang.

"Tadi kan kami tanya, di situ ada unsur dengan sengaja dan tanpa hak. Logikanya kan ada yang berhak dan tidak berhak. Nah, siapa yang berhak menyebarkan kebencian? Tidak ada juga. Jadi, pasal ini harus diuji dan dikaji," katanya.

Aldwin mengungkapkan, adapun soal viralnya status Facebook kliennya itu, bukanlah salah kliennya. Sebab, status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya akibat adanya mekanisme mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang melihat hal tersebut.

"Saya tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook, WhatsApp, dan Line, itu beda. Kalau WhatsApp ada yang menyebarkan, mengirim, dan menerima sedang Facebook itu ada, tapi fitur lain, yakni Facebook Messenger," paparnya.

Aldwin menambahkan, status Facebook Buni yang mengomentari Ahok itu tersebar dengan sendirinya karena Facebook memiliki fitur bernama news feed. Dengan fitur news feed, siapa saja bisa melihat apa unggahan atau status yang dibuat seseorang di dinding Facebook miliknya dengan mudah.

"News feed itu yang bisa menampilkan secara otomatis unggahan orang lain. Jadi tanpa disebarkan, dapat diakses oleh perkawanan itu sendiri," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
1 jam yang lalu
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
1 jam yang lalu
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
2 jam yang lalu
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
4 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
10 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
11 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved