Polda Sebut Ulah Buni Yani Unggah Pidato Ahok Jadi Pemicu Konflik

Rabu, 14 Desember 2016 - 20:10 WIB
Polda Sebut Ulah Buni...
Polda Sebut Ulah Buni Yani Unggah Pidato Ahok Jadi Pemicu Konflik
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tindakan Buni Yani yang mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan penyebab terjadinya konflik di masyarakat. Maka itu, Buni pun dijadikan sebagai tersangka penghasutan berbau SARA.

"Unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat. Sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Agus menerangkan, tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok itu dinilai telah melanggar hukum lantaran yang diunggah tersebut bukan haknya dan dianggap dengan sengaja hendak menimbulkan rasa kebencian yang berbau sara.

"Termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan SARA," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi jawaban Polda Metro Jaya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menerangkan, jawaban polisi itu dianggap tak sesuai karena telah menyentuh pokok perkara. Adapun dalam sidang praperadilan sejatinya yang menjadi objek pengujian terkait penetapan status tersangka Buni Yani.

"Jawaban sudah jelas itu masuk pokok perkara, permasalahannya kan status tersangka Buni Yani maka jawaban formilnya. Sedang soal perbuatan dan unsur itu kan nanti harus diuji lagi," jelasnya.

Namun begitu, Aldwin menambahkan, pihaknya akan menyanggah jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya dalam replik yang akan dimasukan dalam simpulan sidang nanti. Adapun sanggahan itu disampaikan saat simpulan sidang lantaran pada sidang berikutnya beragendakan langsung saksi ahli dan bukti-bukti.

Dia pun enggan berkomentar banyak terkait jawaban yang diberikan kepolisian di persidangan kedua kasus Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau sara.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
20 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
30 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved