Jadi Terdakwa, Kemendagri Didesak Berhentikan Sementara Ahok
Rabu, 14 Desember 2016 - 02:35 WIB
Jadi Terdakwa, Kemendagri Didesak Berhentikan Sementara Ahok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok kini resmi menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Menurut HNW, sebelum masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 berakhir, Ahok harus sudah diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Dia menambahkan, tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin sebuah daerah.
"Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," katanya dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa 13 Desember 2016.
Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan penegak hukum termasuk para jaksa, dan hakim untuk berlaku adil dan mempertimbangkan keadilan publik dalam menangani kasu Ahok.
Kata HNW, jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.
"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. "Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," katanya.
Sebab, lanjut dia, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa.
Menurut HNW, sebelum masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 berakhir, Ahok harus sudah diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Dia menambahkan, tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin sebuah daerah.
"Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," katanya dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa 13 Desember 2016.
Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan penegak hukum termasuk para jaksa, dan hakim untuk berlaku adil dan mempertimbangkan keadilan publik dalam menangani kasu Ahok.
Kata HNW, jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.
"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. "Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," katanya.
Sebab, lanjut dia, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa.
(mhd)