Jadi Terdakwa, Kemendagri Didesak Berhentikan Sementara Ahok

Rabu, 14 Desember 2016 - 02:35 WIB
Jadi Terdakwa, Kemendagri...
Jadi Terdakwa, Kemendagri Didesak Berhentikan Sementara Ahok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta. ‎Pasalnya, Ahok kini resmi menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Menurut HNW, sebelum masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 berakhir, Ahok harus sudah diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Dia menambahkan, tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin sebuah daerah.

"Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," katanya dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa 13 Desember 2016.

Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan penegak hukum termasuk para jaksa, dan hakim untuk berlaku adil dan mempertimbangkan keadilan publik dalam menangani kasu Ahok.

Kata HNW, jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.

"‎Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," paparnya.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. "Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," katanya.

Sebab, lanjut dia, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa.
(mhd)
Berita Terkait
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Berita Terkini
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
14 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
18 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
20 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
23 menit yang lalu
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
58 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
1 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved