54 Polisi di Jateng Tersangkut Kasus Pungli
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 54 polisi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah tersangkut kasus pungutan liar (pungli) sepanjang 2016 ini. Mereka tersangkut kasus dari 25 perkara pungli yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 terkait Saber Pungli," ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, Senin (12/12/2016).
Diketahui, Perpres tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli itu berlaku mulai 21 Oktober 2016. Tim ini melakukan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Condro menyebut pihaknya juga telah melaporkan hasil ini ke beberapa anggota Komisi III DPR yang menanyakan tindak lanjut Perpres tersebut. Ini juga disampaikan saat kegiatan dengar pendapat di Mapolda Jawa Tengah, Jumat pekan lalu.
"Itu ada di internal Polri (yang diproses). Ada dari (fungsi) reserse, lalu lintas, dan sabhara," lanjutnya.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto menambahkan, dari 25 perkara itu, enam sudah divonis, sementara sisanya dalam proses untuk disidang internal. "Mereka kena sanksi disiplin, kami proses," tambah Budi.
Menurut Budi, dari 25 perkara, ada 54 polisi yang tersangkut, karena ada beberapa perkara melibatkan lebih dari satu polisi. "Ada yang tujuh, lima. Jadi tidak satu perkara satu (polisi) yang kena (saber pungli). Dari berbagai fungsi."
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova menambahkan, tindak lanjut penanganan anggota yang tersangkut kasus pungli adalah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan sidang disiplin maupun sidang kode etik kepolisian.
"Jumlah barang bukti yang diamankan Rp31,490 juta," ungkap Djarod.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 terkait Saber Pungli," ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, Senin (12/12/2016).
Diketahui, Perpres tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli itu berlaku mulai 21 Oktober 2016. Tim ini melakukan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Condro menyebut pihaknya juga telah melaporkan hasil ini ke beberapa anggota Komisi III DPR yang menanyakan tindak lanjut Perpres tersebut. Ini juga disampaikan saat kegiatan dengar pendapat di Mapolda Jawa Tengah, Jumat pekan lalu.
"Itu ada di internal Polri (yang diproses). Ada dari (fungsi) reserse, lalu lintas, dan sabhara," lanjutnya.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto menambahkan, dari 25 perkara itu, enam sudah divonis, sementara sisanya dalam proses untuk disidang internal. "Mereka kena sanksi disiplin, kami proses," tambah Budi.
Menurut Budi, dari 25 perkara, ada 54 polisi yang tersangkut, karena ada beberapa perkara melibatkan lebih dari satu polisi. "Ada yang tujuh, lima. Jadi tidak satu perkara satu (polisi) yang kena (saber pungli). Dari berbagai fungsi."
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova menambahkan, tindak lanjut penanganan anggota yang tersangkut kasus pungli adalah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan sidang disiplin maupun sidang kode etik kepolisian.
"Jumlah barang bukti yang diamankan Rp31,490 juta," ungkap Djarod.
(zik)