Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim di Persidangan Kasus Ahok

Sabtu, 10 Desember 2016 - 16:34 WIB
Sekilas Rekam Jejak...
Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim di Persidangan Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang. Lima hakim telah ditetapkan untuk memimpin sidang tersebut.

Kelima hakim yang akan memimpin sidang ialah Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara; Jupriyadi yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara; Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Sindonews mencoba menelusuri rekam jejak lima hakim, yang akan menyidangkan kasus Ahok itu. Pertama, Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Dwiarso pernah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2014.

Lulusan Pascasarjana UGM itu pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso menjabat Ketua PN Semarang hingga Juli 2016 lalu. Hakim selanjutnya, Jupriyadi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Pada 2015 lalu, Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Untuk hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013. Selanjutnya, Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan yang terjadi pada akhir Mei 2015 di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, dengan sembilan terdakwa yang berasal dari ormas kesukuaan.

Hakim anggota terakhir adaalah, I Wayan Wirjana. Pria asal Bali itu pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu saat berdinas di PN Balikpapan pada 2014.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, ada lima hakim yang akan menyidangkan."Kita sengaja tetapkan lima hakim, agar saat berjalan nanti sidang tidak deadlock. Perkara ini menarik perhatian masyarakat luas dan dengan lima orang diharapkan penamganan perkara bisa lebih objektif," kata Hasoloan, Senin 5 Desember 2016 lalu.

Meskipun disebut bakal menjadi atensi banyak pihak, Hasoloan Sianturi menuturkan tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. "Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," kata Hasoloan Sianturi.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
Nicholas Sean Putra...
Nicholas Sean Putra Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
20 menit yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
2 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
2 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved