Soal UMK, Buruh Sumedang Kecewa Keputusan Gubernur

Kamis, 08 Desember 2016 - 17:36 WIB
Soal UMK, Buruh Sumedang...
Soal UMK, Buruh Sumedang Kecewa Keputusan Gubernur
A A A
SUMEDANG - Perwakilan buruh se Kabupaten Sumedang mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang pada tahun 2017.

"Kenaikan UMK yang ditetapkan gubernur masih sangat jauh dari harapan buruh, yakni sebesar 30% dari UMK 2016," ujarnya perwakilan buruh Asep Budiman saat sosialisasi antara pihak perwakilan buruh, unsur pengusaha, dewan pengupahan, serta pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sumedang, Kamis (8/12/2016).

Selain itu, kata dia, saat ini pemerintah dinilai masih menutup mata terkait tuntutan peningkatan kesejahteraan yang disuarakan buruh, khususnya di Jawa Barat.

"Dengan keputusan Gubernur Jabar ini, pemerintah juga tampak nyata masih menutup mata pada tuntutan kesejahteraan yang disuarakan buruh," tuturnya.

Sementara di pihak lain, Ketua Apindo Sumedang Endang Juhana menilai, tuntutan kenaikan UMK tahun 2013 sebesar 30% akan sangat memberatkan perusahaan/kalangan pengusaha di Sumedang.

"Jika tuntutan kenaikan sebesar 30% direalisasikan kami keberatan karena akan sangat memberatkan. Karenanya kami mengapresiasi kenaikan UMK 2017 yang diputuskan gubernur sebelumnya. Sebab, kenaikan 8, 25% itu sangat wajar berdasarkan kajian dengan ketentuan situasi ekonomi saat ini," katanya.

Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Sumedang Dadi Mulyadi menuturkan, saat ini upah buruh memang masih menjadi isu sentral dalam bidang ketenagakerjaan khususnya di wilayah Sumedang.

"Pascaaksi demo buruh beberapa waktu lalu terkait dengan tuntutan kenaikkan UMK 2017, kami berkewajiban untuk menyosialisasikan UMK 2017 berdasarkan keputusan Gubernur Jabar tersebut meski kalangan buruh masih ada yang kecewa dengan hal ini. Kenaikan UMK Sumedang sendiri, naik 8, 25% atau Rp2.463.461," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved