Buron Setahun, Dua Begal Diringkus Tim Reskrim Polsek Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Setelah buron selama setahun, dua begal yang menewaskan seorang korbannya diringkus Tim Reskrim Polsek Makassar, Kamis (8/12/2016) dini hari.
Dua tersangka begal yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Balanan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu adalah H (17) dan An (16). Keduanya terindikasi melakukan pembegalan di jalan raya pada 2015. Seorang lagi yang terlibat, yakni And (18), telah dihukum dan menghuni Rutan Kelas 1 Makassar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh MNC Media dari pihak kepolisian, dalam aksi tersebut, H berperan sebagai joki, sementara An dan And berperan sebagai eksekutor. Bermodalkan senjata tajam yang sering melekat di tubuh And, ketiganya berhasil membawa kabur handphone. Korbannya tewas.
Aksi mereka terekam CCTV. Seminggu setelah peristiwa itu, polisi berhasil menangkap pelaku penikaman yakni And. Sementara, H dan An melarikan diri ke Kalimantan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, H dan An langsung digelandang ke kantor polisi. H dan An dijerat Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Dua tersangka begal yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Balanan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu adalah H (17) dan An (16). Keduanya terindikasi melakukan pembegalan di jalan raya pada 2015. Seorang lagi yang terlibat, yakni And (18), telah dihukum dan menghuni Rutan Kelas 1 Makassar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh MNC Media dari pihak kepolisian, dalam aksi tersebut, H berperan sebagai joki, sementara An dan And berperan sebagai eksekutor. Bermodalkan senjata tajam yang sering melekat di tubuh And, ketiganya berhasil membawa kabur handphone. Korbannya tewas.
Aksi mereka terekam CCTV. Seminggu setelah peristiwa itu, polisi berhasil menangkap pelaku penikaman yakni And. Sementara, H dan An melarikan diri ke Kalimantan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, H dan An langsung digelandang ke kantor polisi. H dan An dijerat Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
(zik)