Kuasa Hukum Jessica Ajukan Banding ke PN Jakpus
Rabu, 07 Desember 2016 - 12:38 WIB
Kuasa Hukum Jessica Ajukan Banding ke PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menyerahkan memori banding.
"Hari ini jadi, kita menyerahkan memori banding ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini lagi di jalan kita," kata Hidayat Boestam salah satu kuasa hukum Jessica, Rabu (7/12/2016).
Meskipun begitu, pihaknya masih enggan membeberkan isi dari memori banding tersebut."Nanti saja saya sampaikan di sana," singkatnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.
Dalam putusan sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Hari ini jadi, kita menyerahkan memori banding ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini lagi di jalan kita," kata Hidayat Boestam salah satu kuasa hukum Jessica, Rabu (7/12/2016).
Meskipun begitu, pihaknya masih enggan membeberkan isi dari memori banding tersebut."Nanti saja saya sampaikan di sana," singkatnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.
Dalam putusan sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
(whb)