Penjual Es Krim Nyambi Edarkan Sabu
A
A
A
MERANGIN - Aparat Satuan Narkoba Polres Merangin, Jambi, menangkap Ki (36), seorang penjual es krim yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, setelah menangkap Ki yang merupakan warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainya ditangkap.
Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Do (22) dan Ye (30), warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Kedua pelaku ditangkap saat berada di jalan menggunakan sepeda motor sedang membawa narkotika jenis sabu.
Saat dihentikan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Merangin, pelaku kaget dan membuang sabu tersebut ke dalam got yang tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, HP, sepeda motor, dan uang senilai Rp1 juta.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro membenarkan Satuan Narkoba Polres Merangin mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk pelaku Ki ditangkap saat berjualan dan dua pelaku lainya ditangkap saat berkendaraan dan membawa narkoba," kata AKBP Aman Guntoro, Selasa (6/12/2016).
Kapolres menambahkan, dari tiga tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,26 gram, dua HP, dua sepeda motor, dan uang senilai Rp1 juta.
"Pelaku ini adalah pemain lama di peredaran narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Bangko. Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, setelah menangkap Ki yang merupakan warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainya ditangkap.
Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Do (22) dan Ye (30), warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Kedua pelaku ditangkap saat berada di jalan menggunakan sepeda motor sedang membawa narkotika jenis sabu.
Saat dihentikan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Merangin, pelaku kaget dan membuang sabu tersebut ke dalam got yang tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, HP, sepeda motor, dan uang senilai Rp1 juta.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro membenarkan Satuan Narkoba Polres Merangin mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk pelaku Ki ditangkap saat berjualan dan dua pelaku lainya ditangkap saat berkendaraan dan membawa narkoba," kata AKBP Aman Guntoro, Selasa (6/12/2016).
Kapolres menambahkan, dari tiga tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,26 gram, dua HP, dua sepeda motor, dan uang senilai Rp1 juta.
"Pelaku ini adalah pemain lama di peredaran narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Bangko. Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
(zik)