Terima Berkas, PN Jakut Ngebut untuk Sidangkan Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 - 23:08 WIB
Terima Berkas, PN Jakut...
Terima Berkas, PN Jakut Ngebut untuk Sidangkan Ahok
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dikatakan Agung, berkas tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti pihak PN Jakut. Ia pun menegaskan, berkas itu sudah diteliti 13 orang Jaksa yang ditunjuk untuk menyusun dakwaan.

"Sudah kami tunjuk ada 13 orang Jaksa. Dari kejagung, Kejati dan dari Kejari. Pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga sudah dilaksanakan," ucapnya, Kamis (1/12/2016).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, berkas telah diterima siang ini sekitar pukul 13.00. Berkas diterima Panitera Muda Pidana dan sudah dicatat diregister dengan nomor 1357 pidana 2016.

Dalam prosesnya, kata Hasoloan, dua hari ke depan pihaknya akan meneliti berkas tersebut dan akan ditentukan hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut serta waktu persidangan.

"Menurut standar operasional prosedur (SOP) kita maksimum dua hari kerja dari pelimpahan sampai ke ketua pengadilan sampai kepada (penunjukan) hakim," ujarnya.

Setelah sudah ditentukan majelis hakim, lanjut Hasoloan, biasanya jadwal sidang biasanya sidang akan gelar tujuh hari setelahnya. "(Waktu persidangan) sekitar tujuh hari Setelah penunjukan majelis hakim," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Bareskrim Dalami Dugaan...
Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
2 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
12 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
13 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved