Tipu Warga Rp35 Juta, PNS Wanita di Pelalawan Ditangkap
A
A
A
PELALAWAN - Seorang Pegawai Negeri (PNS) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Julia Fitri (33) ditangkap polisi karena diduga menipu seorang warga. Aparatur negara yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan itu menipu dengan menjanjikan korbannya masuk menjadi honorer.
Akibat aksi penipuannya, korban bernama Nina Erma (25) mengalami kerugian sebesar Rp35 juta. Tidak terima dengan aksi penipuan itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan berdasarkan laporan LP / 382/ XI/ 2016 / RIAU / RES PLWN, petugas bergerak cepat.
"Setelah mendapat laporan, polisi langsung membekuk tersangka. Dalam kasus ini kita menyita kwitansi untuk penerimaan tenaga honorer," ucap Guntur Rabu (30/11/2016).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi pada 16 September 2015. Saat itu tersangka bertemu dengan korban. Kepada Nina tersangka sanggup memasukkan menjadi tenaga honorer di dinas kesehatan.
Namun untuk memuluskannya, Julia meminta Nina menyiapkan uang Rp35 juta. Karena tergiur, Nina akhirnya menyiapkan uang yang diminta. Namun usai uang diberikan, janji Julia memasukkan Nina bekerja tidak kunjung ada.
Korban selalu menanih, namun Julia selalu mengelak. Ketika Nina meminta uang kembali, Julia tidak mengabulkan.
Karena sudah lebih setahun tidak kunjung ada kejelasan, korban melaporkan kasus ini ke polisi. "Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan," imbuh Guntur.
Akibat aksi penipuannya, korban bernama Nina Erma (25) mengalami kerugian sebesar Rp35 juta. Tidak terima dengan aksi penipuan itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan berdasarkan laporan LP / 382/ XI/ 2016 / RIAU / RES PLWN, petugas bergerak cepat.
"Setelah mendapat laporan, polisi langsung membekuk tersangka. Dalam kasus ini kita menyita kwitansi untuk penerimaan tenaga honorer," ucap Guntur Rabu (30/11/2016).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi pada 16 September 2015. Saat itu tersangka bertemu dengan korban. Kepada Nina tersangka sanggup memasukkan menjadi tenaga honorer di dinas kesehatan.
Namun untuk memuluskannya, Julia meminta Nina menyiapkan uang Rp35 juta. Karena tergiur, Nina akhirnya menyiapkan uang yang diminta. Namun usai uang diberikan, janji Julia memasukkan Nina bekerja tidak kunjung ada.
Korban selalu menanih, namun Julia selalu mengelak. Ketika Nina meminta uang kembali, Julia tidak mengabulkan.
Karena sudah lebih setahun tidak kunjung ada kejelasan, korban melaporkan kasus ini ke polisi. "Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan," imbuh Guntur.
(nag)