Seorang Guru Ngaji di Cipunagara Diduga Cabuli Lima Murid
A
A
A
SUBANG - UR (43) seorang guru gaji warga Kampung Jati RT 20/05 Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Subang, diamankan aparat kepolisian, karena diduga mencabuli lima murid perempuan, yang masih berusia di bawah umur.
Kelima korban tersebut, tiga diantaranya, K (8) dan Z (8) keduanya siswi Kelas II SD; serta P (5) seorang siswi PAUD. Seluruh korban merupakan warga Kampung Jati RT 23/05 Desa Jati.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya perbuatan cabul pelaku, bermula dari kejanggalan perilaku korban, yang mendadak enggan pergi mengaji di rumah pelaku. Orangtua korban lantas menanyainya, karena merasa curiga. Saat itu, korban mengaku telah disuruh pelaku untuk memasturbasi alat kelaminnya.
"Kejadiannya (pencabulan) seminggu yang lalu, ketika sedang mengaji di rumah pelaku. Cuma, baru ketahuan Senin malam, 28 November 2016, karena sebelumnya dia (korban) merasa takut kalau memberitahu kejadian itu. Sampai sekarang, dia trauma, enggak mau lagi berangkat ngaji," tutur Eni (38) orangtua salah satu korban, kepada KORAN SINDO, .
Dia menuturkan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku, dengan menyuruh korban untuk memijat bagian-bagian tertentu tubuhnya, seperti paha. Kemudian pijatan tersebut, disuruh diarahkan ke alat kelamin pelaku.
"Katanya (korban), awalnya dia (pelaku) nyuruh mijat paha. Terus lama-lama disuruh 'memegang' alat kelaminnya," tuturnya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, dirinya bersama orangtua dari para korban lainnya, lalu memberitahukan kejadian ini ke aparat desa setempat. Kemudian aparat desa melaporkannya kepada petugas Polsek Pagaden.
"Setahu saya, korbannya ada lima orang. Semuanya anak-anak perempuan, termasuk anak saya," paparnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pagaden, Kompol Sirat Harsono, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan di Desa Jati. Namun kemudian, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Subang.
"Kasusnya ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Pelakunya dibawa ke Polres," timpal Sirat saat dihubungi.
Kelima korban tersebut, tiga diantaranya, K (8) dan Z (8) keduanya siswi Kelas II SD; serta P (5) seorang siswi PAUD. Seluruh korban merupakan warga Kampung Jati RT 23/05 Desa Jati.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya perbuatan cabul pelaku, bermula dari kejanggalan perilaku korban, yang mendadak enggan pergi mengaji di rumah pelaku. Orangtua korban lantas menanyainya, karena merasa curiga. Saat itu, korban mengaku telah disuruh pelaku untuk memasturbasi alat kelaminnya.
"Kejadiannya (pencabulan) seminggu yang lalu, ketika sedang mengaji di rumah pelaku. Cuma, baru ketahuan Senin malam, 28 November 2016, karena sebelumnya dia (korban) merasa takut kalau memberitahu kejadian itu. Sampai sekarang, dia trauma, enggak mau lagi berangkat ngaji," tutur Eni (38) orangtua salah satu korban, kepada KORAN SINDO, .
Dia menuturkan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku, dengan menyuruh korban untuk memijat bagian-bagian tertentu tubuhnya, seperti paha. Kemudian pijatan tersebut, disuruh diarahkan ke alat kelamin pelaku.
"Katanya (korban), awalnya dia (pelaku) nyuruh mijat paha. Terus lama-lama disuruh 'memegang' alat kelaminnya," tuturnya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, dirinya bersama orangtua dari para korban lainnya, lalu memberitahukan kejadian ini ke aparat desa setempat. Kemudian aparat desa melaporkannya kepada petugas Polsek Pagaden.
"Setahu saya, korbannya ada lima orang. Semuanya anak-anak perempuan, termasuk anak saya," paparnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pagaden, Kompol Sirat Harsono, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan di Desa Jati. Namun kemudian, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Subang.
"Kasusnya ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Pelakunya dibawa ke Polres," timpal Sirat saat dihubungi.
(sms)