Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras

Selasa, 29 November 2016 - 19:41 WIB
Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras
Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras
A A A
PALEMBANG - M Romadon alias Rama alias Waktun (17), seperti tak kenal jera. Sebab, meski sebelumnya pernah mendekam dibalik sel tahanan atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor, rupanya tersangka terus mengulangi perbuatan tersebut.

Warga Jalan Perumnas, Lorong Cemara, Palembang ini akhirnya kembali dibekuk Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dikediamannya, pada Senin (28/11/2016) malam.

Bahkan saat ditangkap, tersangka sedang dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi miras.

Informasi yang dihimpun, aksi begal motor yang dilakukan tersangka terakhir terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Hotel Aston pada 5 Agustus 2016 lalu.

Ketika itu, korban Arif Munandar yang melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 5073 ZH miliknya, dibegal tersangka bersama dua orang rekannya Erlangga dan R, yang hingga kini masih buron.

Modus yang digunakan tersangka, yakni memepet dan mengancam korban dengan parang dan pistol mainan. "Kami bonceng tiga, Erlangga pakai pisau, saya pakai pistol mainan. Korban langsung berhenti dan lari," kata Romadon, di Polda Sumsel, Selasa (29/11/2016).

Dikatakan, uang hasil penjualan motor tersebut, telah dihabiskan untuk membeli miras dan rokok. Bahkan, aksi itu telah dia lakukan sebanyak tiga kali.

Mirisnya, salah satu korbannya diketahui merupakan seorang perempuan. "Memang yang merencanakan saya dan Erlangga. R hanya sebagai joki saat beraksi. Motor curian itu di jual Rp2 Juta," ujarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, pelaku merupakan residivis begal yang sudah menjalani vonis di pengadilan meskipun masih dibawah umur.

"Satu tersangka lagi inisial R masih dalam pengejaran. Walaupun masih kecil dia sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," kata Daniel.

Atas perbuatannya, Romadon disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya hukuman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7710 seconds (0.1#10.140)