Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras

Selasa, 29 November 2016 - 19:41 WIB
Residivis Begal Cilik...
Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras
A A A
PALEMBANG - M Romadon alias Rama alias Waktun (17), seperti tak kenal jera. Sebab, meski sebelumnya pernah mendekam dibalik sel tahanan atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor, rupanya tersangka terus mengulangi perbuatan tersebut.

Warga Jalan Perumnas, Lorong Cemara, Palembang ini akhirnya kembali dibekuk Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dikediamannya, pada Senin (28/11/2016) malam.

Bahkan saat ditangkap, tersangka sedang dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi miras.

Informasi yang dihimpun, aksi begal motor yang dilakukan tersangka terakhir terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Hotel Aston pada 5 Agustus 2016 lalu.

Ketika itu, korban Arif Munandar yang melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 5073 ZH miliknya, dibegal tersangka bersama dua orang rekannya Erlangga dan R, yang hingga kini masih buron.

Modus yang digunakan tersangka, yakni memepet dan mengancam korban dengan parang dan pistol mainan. "Kami bonceng tiga, Erlangga pakai pisau, saya pakai pistol mainan. Korban langsung berhenti dan lari," kata Romadon, di Polda Sumsel, Selasa (29/11/2016).

Dikatakan, uang hasil penjualan motor tersebut, telah dihabiskan untuk membeli miras dan rokok. Bahkan, aksi itu telah dia lakukan sebanyak tiga kali.

Mirisnya, salah satu korbannya diketahui merupakan seorang perempuan. "Memang yang merencanakan saya dan Erlangga. R hanya sebagai joki saat beraksi. Motor curian itu di jual Rp2 Juta," ujarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, pelaku merupakan residivis begal yang sudah menjalani vonis di pengadilan meskipun masih dibawah umur.

"Satu tersangka lagi inisial R masih dalam pengejaran. Walaupun masih kecil dia sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," kata Daniel.

Atas perbuatannya, Romadon disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya hukuman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
(nag)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
58 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved