Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras

Selasa, 29 November 2016 - 19:41 WIB
Residivis Begal Cilik...
Residivis Begal Cilik Ditangkap saat Teler Miras
A A A
PALEMBANG - M Romadon alias Rama alias Waktun (17), seperti tak kenal jera. Sebab, meski sebelumnya pernah mendekam dibalik sel tahanan atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor, rupanya tersangka terus mengulangi perbuatan tersebut.

Warga Jalan Perumnas, Lorong Cemara, Palembang ini akhirnya kembali dibekuk Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dikediamannya, pada Senin (28/11/2016) malam.

Bahkan saat ditangkap, tersangka sedang dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi miras.

Informasi yang dihimpun, aksi begal motor yang dilakukan tersangka terakhir terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Hotel Aston pada 5 Agustus 2016 lalu.

Ketika itu, korban Arif Munandar yang melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BG 5073 ZH miliknya, dibegal tersangka bersama dua orang rekannya Erlangga dan R, yang hingga kini masih buron.

Modus yang digunakan tersangka, yakni memepet dan mengancam korban dengan parang dan pistol mainan. "Kami bonceng tiga, Erlangga pakai pisau, saya pakai pistol mainan. Korban langsung berhenti dan lari," kata Romadon, di Polda Sumsel, Selasa (29/11/2016).

Dikatakan, uang hasil penjualan motor tersebut, telah dihabiskan untuk membeli miras dan rokok. Bahkan, aksi itu telah dia lakukan sebanyak tiga kali.

Mirisnya, salah satu korbannya diketahui merupakan seorang perempuan. "Memang yang merencanakan saya dan Erlangga. R hanya sebagai joki saat beraksi. Motor curian itu di jual Rp2 Juta," ujarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, pelaku merupakan residivis begal yang sudah menjalani vonis di pengadilan meskipun masih dibawah umur.

"Satu tersangka lagi inisial R masih dalam pengejaran. Walaupun masih kecil dia sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," kata Daniel.

Atas perbuatannya, Romadon disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya hukuman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
(nag)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
3 Kerabat Jenderal Try...
3 Kerabat Jenderal Try Sutrisno yang Punya Karier Cemerlang di Militer, Salah Satunya Mantan KSAD
49 menit yang lalu
Misteri Ken Dedes, Kecantikan...
Misteri Ken Dedes, Kecantikan Luar Biasa dan Tanda Gaib yang Mengubah Kekuasaan di Tanah Jawa
1 jam yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Travel Bhineka di Tol Cisumdawu
9 jam yang lalu
PIHK Diminta Bekerja...
PIHK Diminta Bekerja Amanah dan Berlandaskan Prinsip Sunnah
9 jam yang lalu
Anggota DPR Sebut Program...
Anggota DPR Sebut Program MBG Bantu Ciptakan Lapangan Kerja
9 jam yang lalu
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
11 jam yang lalu
Infografis
33 Orang Tewas saat...
33 Orang Tewas saat Tornado Dahsyat Sapu Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved