I Gusti Ketut Pudja, Gubernur Sunda Kecil yang Melucuti Tentara Jepang
A
A
A
I Gusti Ketut Pudja Adalah putra dari pasangan I Gusti Nyoman Raka dan Jero Ratna Kusuma yang lahir pada tanggal 19 Mei 1908.
I Gusti Ketut Pudja terlahir dari kalangan bangsawan yang membuatnya tidak begitu sulit untuk mendapatkan pendidikan.
Hingga pada tahun 1934 ketia dia berusia 26 tahun berhasil mendapatkan gelar Meester in de Rechten dari Rechts Hoge School di Jakarta. Pudja akhirnya bekerja di sebuah kantor residen Bali dan Lombok di Singaraja.
Kiprahnya dalam politik nasional mulai terlihat ketika pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
Dengan diketua oleh Ir. Soekarno, Pudja terpilih menjadi salah satu anggota PPKI mewakili sunda kecil (saat ini Bali dan Nusa tenggara).
Nama I Gusti Ketut Pudja juga terlibat dalam perumusan naskah proklamasi di rumah laksamana Maeda pada tanggal 16 Agustus 1945 hingga esok dini hari.
Kemudian esoknya Pudja juga menjadi saksi sejarah terpenting bangsa Indonesia yang terjadi di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta atau pada rumah Soekarno.
Setelah proklamasi kemerdekaan dilangsungkan sehari kemudia PPKI mengadakan rapat yang membahas tentang dasar negara.
Untuk itu dibentuklah panitia 9 yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A Salim, Achmad Subarjo, Wahid Hasjim dan Muhammad Yamin.
Pada tanggal 22 Juni 1945 terbentuklah piagam Jakarta Charter yang menghasilkan 5 butir cikal bakal Pancasila, yakni.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Sebagian masyarakat Indonesia bagian timur termasuk I Gusti Ketut Pudja tidak setuju dengan bunyi sila pertama. Kemudia ia menyarankan agar bunyi butir pertama diganti menjadi ketuhanan yang maha Esa.
Akhirnya butir pertama dirubah setelah Mohammad Hatta berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Bersamaan dengan ditetapkannya rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI pertama Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Atau lebih tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengangkat Pudja menjadi Gubernur Sunda Kecil atau Bali pada saat itu masih disebut Wakil Pemimpin Besar Bangsa Indonesia Sunda Kecil.
Tugas pertamanya sebagi gubernur adalah menyebarluaskan proklamasi kemerdekaan dan menjelaskan konsep dan struktur pemerintahan pada masyarakat hingga ke plosok.
Selain itu Pudja juga memerintahkan para pemuda untuk melucuti Jepang yang pada saat itu sebagian masih berada di Bali. Namun pada akhir tahun 1945 Pudja sempat ditangkap oleh tentara Jepang.
Jabatan lain yang pernah diemban oleh I Gusti Ketut Pudja adalah sebagai pejabat di Departemen Dalam Negeri dan sempat menjadi Ketua BPK hingga masuk ke masa purna bakti di tahun 1968.
I Gusti Ketut Pudja meninggal pada usia 68 tahun atau tepatnya pada tanggal 4 Mei 1977.
Atas jasanya Presiden Soeharto pada saat itu menganugerahkan penghargaan Bintang Mahaputera Utama kepada Pudja.
Kemudian akhirnya pada tahun 2001 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 113/TK/2011.
Sumber:
wikipedia
sejarawan
diolah dari berbagai sumber
I Gusti Ketut Pudja terlahir dari kalangan bangsawan yang membuatnya tidak begitu sulit untuk mendapatkan pendidikan.
Hingga pada tahun 1934 ketia dia berusia 26 tahun berhasil mendapatkan gelar Meester in de Rechten dari Rechts Hoge School di Jakarta. Pudja akhirnya bekerja di sebuah kantor residen Bali dan Lombok di Singaraja.
Kiprahnya dalam politik nasional mulai terlihat ketika pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
Dengan diketua oleh Ir. Soekarno, Pudja terpilih menjadi salah satu anggota PPKI mewakili sunda kecil (saat ini Bali dan Nusa tenggara).
Nama I Gusti Ketut Pudja juga terlibat dalam perumusan naskah proklamasi di rumah laksamana Maeda pada tanggal 16 Agustus 1945 hingga esok dini hari.
Kemudian esoknya Pudja juga menjadi saksi sejarah terpenting bangsa Indonesia yang terjadi di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta atau pada rumah Soekarno.
Setelah proklamasi kemerdekaan dilangsungkan sehari kemudia PPKI mengadakan rapat yang membahas tentang dasar negara.
Untuk itu dibentuklah panitia 9 yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A Salim, Achmad Subarjo, Wahid Hasjim dan Muhammad Yamin.
Pada tanggal 22 Juni 1945 terbentuklah piagam Jakarta Charter yang menghasilkan 5 butir cikal bakal Pancasila, yakni.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Sebagian masyarakat Indonesia bagian timur termasuk I Gusti Ketut Pudja tidak setuju dengan bunyi sila pertama. Kemudia ia menyarankan agar bunyi butir pertama diganti menjadi ketuhanan yang maha Esa.
Akhirnya butir pertama dirubah setelah Mohammad Hatta berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Bersamaan dengan ditetapkannya rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI pertama Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Atau lebih tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengangkat Pudja menjadi Gubernur Sunda Kecil atau Bali pada saat itu masih disebut Wakil Pemimpin Besar Bangsa Indonesia Sunda Kecil.
Tugas pertamanya sebagi gubernur adalah menyebarluaskan proklamasi kemerdekaan dan menjelaskan konsep dan struktur pemerintahan pada masyarakat hingga ke plosok.
Selain itu Pudja juga memerintahkan para pemuda untuk melucuti Jepang yang pada saat itu sebagian masih berada di Bali. Namun pada akhir tahun 1945 Pudja sempat ditangkap oleh tentara Jepang.
Jabatan lain yang pernah diemban oleh I Gusti Ketut Pudja adalah sebagai pejabat di Departemen Dalam Negeri dan sempat menjadi Ketua BPK hingga masuk ke masa purna bakti di tahun 1968.
I Gusti Ketut Pudja meninggal pada usia 68 tahun atau tepatnya pada tanggal 4 Mei 1977.
Atas jasanya Presiden Soeharto pada saat itu menganugerahkan penghargaan Bintang Mahaputera Utama kepada Pudja.
Kemudian akhirnya pada tahun 2001 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 113/TK/2011.
Sumber:
wikipedia
sejarawan
diolah dari berbagai sumber
(nag)