Plt Gubernur DKI: Kalau Petahana Cuti, Negeri Ini Bisa Semrawut
Jum'at, 25 November 2016 - 22:50 WIB
Plt Gubernur DKI: Kalau Petahana Cuti, Negeri Ini Bisa Semrawut
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebut tugas sebagai seorang penjabat sementara adalah untuk menjaga agar anggaran APBD DKI bisa berjalan dengan lancar.
"Kalau APBD tidak ada yang mengesahkan, siapa yang sahkan kalau petahana cuti? Negeri ini bisa semrawut enggak ada APBD pelayanan publik bisa terbengkalai. Jadi prinsip pemerintahan adalah tidak boleh pimpinan daerah itu kosong sedetik pun," kata Soni kepada wartawan Jumat (25/11/2016).
Dirjen Otda Kemendagri RI itu mengatakan, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sesuai kemauan Basuki T Purnama (Ahok), maka sebagai warga negara akan tunduk. Seperti yang diketahui, Ahok merasa seorang Plt tidak bisa melakukan proses pembahasan hingga mengesahkan anggaran.
"Kalau MK putuskan lain ya ikuti saja orang kita tunduk. Mau ke kiri ikut, kanan ikut. Jadi enggak usah dipersoalkan karena menurut saya ini mandat yang harus dilaksanakan sebaiknya untuk kepentingan rakyat di Jakarta," kata Sumarsono.
Soni melanjutkan, di Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74/2016 mengatur tugas khusus untuk Plt. Sementara itu, APBD sah atau tidak pun ada di bawah pengawasan Menteri Dalam Negeri sehingga harusnya tidak ada kekhawatiran berlebihan.
"Jadi saya kira enggak usah khawatir tentang itu dan saya yakin MK akan mengambil kebijakan yang pas. Saya ini Dirjen Otda bagian Kemendagri yang ditugaskan Mendagri, intinya adalah selamatkan pemerintah daerah, tidak boleh sedetik pun kosong tanpa pemimpin," tegas Soni.
"Kalau APBD tidak ada yang mengesahkan, siapa yang sahkan kalau petahana cuti? Negeri ini bisa semrawut enggak ada APBD pelayanan publik bisa terbengkalai. Jadi prinsip pemerintahan adalah tidak boleh pimpinan daerah itu kosong sedetik pun," kata Soni kepada wartawan Jumat (25/11/2016).
Dirjen Otda Kemendagri RI itu mengatakan, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sesuai kemauan Basuki T Purnama (Ahok), maka sebagai warga negara akan tunduk. Seperti yang diketahui, Ahok merasa seorang Plt tidak bisa melakukan proses pembahasan hingga mengesahkan anggaran.
"Kalau MK putuskan lain ya ikuti saja orang kita tunduk. Mau ke kiri ikut, kanan ikut. Jadi enggak usah dipersoalkan karena menurut saya ini mandat yang harus dilaksanakan sebaiknya untuk kepentingan rakyat di Jakarta," kata Sumarsono.
Soni melanjutkan, di Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74/2016 mengatur tugas khusus untuk Plt. Sementara itu, APBD sah atau tidak pun ada di bawah pengawasan Menteri Dalam Negeri sehingga harusnya tidak ada kekhawatiran berlebihan.
"Jadi saya kira enggak usah khawatir tentang itu dan saya yakin MK akan mengambil kebijakan yang pas. Saya ini Dirjen Otda bagian Kemendagri yang ditugaskan Mendagri, intinya adalah selamatkan pemerintah daerah, tidak boleh sedetik pun kosong tanpa pemimpin," tegas Soni.
(whb)