BNN Bongkar TPPU Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp154 M

Kamis, 24 November 2016 - 20:42 WIB
BNN Bongkar TPPU Hasil...
BNN Bongkar TPPU Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp154 M
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua bandar narkoba asal Medan. Secara keseluruhan BNN menyita hasil TPPU yang nilainya mencapai Rp154 miliar.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, telah mengungkap kasus peredaran narkoba dan TPPU yang dilakukan Murtala (33). Tersangka merupakan kurir dan pengedar narkoba yang mendistribusikan barang haram ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Murtala ini terkait dengan jaringan M Nasir dan Abdullah yang ada di Lapas di Tanjung Gusta ini diduga kuat melakukan pencucian uang, hasil kejahatan narkoba," kata Arman di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Mengetahui ada indikasi Murtala terlibat dalam jaringan tersebut, lanjut Arman, petugas menangkap yang bersangkutan pada 19 November 2016 di Medan ketikan hendak ke Malaysia. "Nasir dan Abdullah, ini jaringan yang beroperasi di Medan, dan ditangkap serta sudah divonis namun masih aktif mengoperasikan peredaran narkoba. Murtala diketahui menerima uang untuk peredaran narkoba ini. Istri Murtala yakni, Atika membuka rekening unutk mengumpulkannya, uang hasil penjualan," ucapnya.

Arman menuturkan, hasil pengembangan petugas juga membongkar kasus TPPU yang dilakukan oleh Murtala."Dari tangan tersangka, disita rekening bank berisi uang, dua unit rumah, satu SPBU di Medan, dua unit mobil mewah serta perhiasan. Total keseluruhan mencapai Rp154 miliar," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkoba, sebagaimana yanhg dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Serta pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, setiap ada pengungkapan kasus terkait narkoba, harus disertai dengan pengembangan terhadap TPPU. Hal tersebut membuat BNN terus melakukan penyidikan lebih lanjut agar dapat mengungkap TPPU dari hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh para pengedar atau sindikat internasional.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
56 menit yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
1 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
1 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
3 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved