Kuasa Hukum Buni Yani Diminta Ajukan Praperadilan

Kamis, 24 November 2016 - 14:04 WIB
Kuasa Hukum Buni Yani...
Kuasa Hukum Buni Yani Diminta Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengamat menyarankan, kuasa hukum segera mengajukan praperadilan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka. Sebab penetapan Buni Yani sebagai tersangka sejatinya harus digelar secara transparan sehingga masyarakat tahu proses tersebut berjalan benar atau tidak.

"Kalau tidak pulang setelah diperiksa itu namanya ditahan. Dan mana surat penahanannya? Kalau tidak ada berarti polisi melanggar proses hukum, melanggar hak tersangka," ujar Pakar Hukum Pidana dari Unpad Profesor Romly Atmasasmita pada SINDOnews, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, dia pun mempertanyakan proses hukum yang dilakukan polisi itu dikasus Buni Yani. Sebab, polisi belum melakukan gelar secara transparan dihadapan publik. (Baca: Polda tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)

Apalagi, kasus Buni Yani itu masih berkaitan pula dengan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok).

"Seperti KPK saja dong. Jadi kalau dipanggil sebagai saksi, kalau jadi tersangka ditahan, nah itu jelas. Proses hukum ini pun harus transparan dong, Ahok saja bisa kok ini kenapa tidak?," tuturnya.

"Jadi saya sarankan kuasa hukum Buni Yani ini segera ajukan praperadilan. Itu salah satunya untuk mengatakan polda metro tidak sah," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Bareskrim Dalami Dugaan...
Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
4 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved