Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA

Rabu, 23 November 2016 - 21:21 WIB
Buni Yani Juga Dijerat...
Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyangkakan sejumlah pasal terhadap Buni Yani orang yang disebut-sebut menggunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinilai menistakan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bedasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama ini terkait dugaan kasus yang dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya tersebut, polisi akhirnya menaikan status Buni Yani menjadi tersangka.

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup itu, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2016).

Menurut Awi, dari tuduhan yang dikenakan Buni Yani itu, yakni pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA, unsur yang terpenuhi itu terkait penghasutan berbau SARA. Adapun pasal yang dilanggar tialah Pasal 28 UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
18 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Selain Pager dan Walkie...
Selain Pager dan Walkie Talkie, Israel juga Meledakkan iPhone?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved