Incar Motor Secara Online Dua Begal Ini Diringkus
A
A
A
PASURUAN - Beragam cara dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka kini memanfaatkan teknologi internet melalui jual beli online. Para pelaku ini berpura-pura menawar dan akan membeli sepeda motor yang ditampilkan pada situs jual beli online. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku mengajak calon korbannya bertemu di tempat yang telah ditetapkan.
Nahas, sepeda motor yang akan dijual justru dibawa kabur pelaku setelah berdalih mencoba sepeda motor korban. Korban semakin tak berdaya ketika komplotan pelaku tersebut justru mengancam jiwanya dengan senjata tajam (sajam) dan pistol mainan.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka penipuan sepeda motor dalam jual beli online. Para tersangka ini membawa kabur sepeda motor korban pada saat transaksi kesepakatan jual beli," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon.
Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota yakni Arie Raimond Firmansyah (31) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati dan Musafak (48) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka diringkus petugas saat berada di rumah masing-masing.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon, dengan modus mengelabuhi korban tersebut, dua orang tersangka ini sudah berhasil membawa kabur tujuh sepeda motor pada situs jual beli online. Modus ini digunakan pada saat petugas kepolisian memperketat patroli dijalanan.
"Dari hasil penyidikan, para tersangka ini juga masuk dalam daftar pencarian orang atas tindakan kejahatan perampasan sepeda motor. Selain menggunakan sajam, pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban," tandasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain Honda Scoopy W 2883 TG, Honda Beat N 3852 TBC, Honda Beat N 2123 TBG, Yamaha Mio B 3967 NMO, Honda Mega Pro L 6328 NF, Honda Beat N 4073 OZ dan Yamaha Mio tanpa plat nomor. Selain itu polisi juga menyita sajam dan pistol mainan.
Kasat Reskrim AKP Riyanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan dugaan keterlibatanya atas kejahatan dengan jaringan lain. Diduga para tersangka ini merupakan jaringan begal yang beraksi disejumlah tempat kejadian perkara.
Nahas, sepeda motor yang akan dijual justru dibawa kabur pelaku setelah berdalih mencoba sepeda motor korban. Korban semakin tak berdaya ketika komplotan pelaku tersebut justru mengancam jiwanya dengan senjata tajam (sajam) dan pistol mainan.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka penipuan sepeda motor dalam jual beli online. Para tersangka ini membawa kabur sepeda motor korban pada saat transaksi kesepakatan jual beli," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon.
Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota yakni Arie Raimond Firmansyah (31) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati dan Musafak (48) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka diringkus petugas saat berada di rumah masing-masing.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon, dengan modus mengelabuhi korban tersebut, dua orang tersangka ini sudah berhasil membawa kabur tujuh sepeda motor pada situs jual beli online. Modus ini digunakan pada saat petugas kepolisian memperketat patroli dijalanan.
"Dari hasil penyidikan, para tersangka ini juga masuk dalam daftar pencarian orang atas tindakan kejahatan perampasan sepeda motor. Selain menggunakan sajam, pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban," tandasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain Honda Scoopy W 2883 TG, Honda Beat N 3852 TBC, Honda Beat N 2123 TBG, Yamaha Mio B 3967 NMO, Honda Mega Pro L 6328 NF, Honda Beat N 4073 OZ dan Yamaha Mio tanpa plat nomor. Selain itu polisi juga menyita sajam dan pistol mainan.
Kasat Reskrim AKP Riyanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan dugaan keterlibatanya atas kejahatan dengan jaringan lain. Diduga para tersangka ini merupakan jaringan begal yang beraksi disejumlah tempat kejadian perkara.
(sms)